Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) yang pada akhirnya memberikan rokemndasi kepada PT Armani Perkasa atau Armani Hotel bisa kembali beroperasi pada sektor dibidang hiburan berupa karaoke.
Adapun terkait pemberian rekomendasi tersebut berdasarkan dengan surat Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan Virus Corona Kabupaten Barut, Sugianto Panala Putra dengan nomor 100/144/GT.COVID.BARUT/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 lalu.
Surat yang telah diterbitkan Wabup, Sugianto Panala Putra memaparkan, dikeluarkannya rekomendasi ini sehubung dengan surat dari management Hotel Armani tanggal 18 September 2020 dan hasil rapat gugus tugas tanggal 14 September 2020 lalu
Akan tetapi, rekomendasi tersebut, tidak semua tempat hiburan yang dimiliki Armani Hotel diperkenankan untuk dibuka kembali, katena Gugus Tugas hanya memberikan rekomendasi untuk tempat karaoke saja. Sementara untuk tempat hiburan Café pub live music tersebut tidak direkomendasikan dibuka kembali dan tetap dalam status ditutup.
“Dalam rekomendasi itu, hanya diberikan untuk tempat karaoke dan itupun dengan catatan yakni manajemen Armani Hotel tetap memenuhi anjuran protokol kesehatan Covid 19 yang telah diterbitkan pemerintah dan serta wajib melaksanakan isi dari surat pernyataan yang telah ditanda tangani, Armani Hotel,” tukas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra.
Ditempat terpisah, perwakilan karyawan Armani Hotel, Dedy menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut. “Mulai Sabtu (26/9/2020) malam, untuk tempat hiburan direkomendasi oleh Gugus Tugas bisa operasional kembali,” ujar Dedi.
Oleh karenanya, karyawan Armani Hotel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Barut yang telah mengizinkan tempat hiburan karoke Armani Hotel beroperasi kembali, untuk itu seluruh karyawan hotel akan tetap komit untuk mematuhi anjuran protokol kesehatan, ujarnya, Sabtu (26/09/2020).(Uzi)