METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut dan BPN Barut Laksanakan Penelitian Lapang Atas TORA Di 3 Kecamatan

Sunday, 19 July 2020 | 11:29 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 20

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dimana salah satu program yakni peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal dengan melakukan redistribusi hak atas tanah.

Melalui PP No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden No. 88 tahun 2017 tentang PPTKA, pemerintah menata ketimpangan struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkadilan. Redistribusi Tanah dari pemerintah kepada Masyarakat, yang berasal dari Kawasan hutan atau biasa disebut TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria, yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat (SK Biru).

Melalui SK.607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019, tanggal 22 Agustus 2019, dengan luas pelepasan kawasan hutan 59.514.600 M2. Wilayah pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara meliputi 36 desa pada 8 kecamatan.

Pada tanggal 14- 16 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara melalui Program Redistribusi Tanah melakukan Penelitian Lapang Panitia Pertimbangan Landrefrom yang dilaksanakan di 13 desa yang berada pada 3 kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

Penelitian Lapang dilaksanakan di Desa Kamawen Kecamatan Montallat pada tanggal 14 Juli, Desa Luwe Hulu dan Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat tanggal 15 Juli dan terakhir di Desa Mukut Kecamatan Lahei dan Desa Nihan Hulu, Nihan Hilir, Jangkang Baru, Jangkang Lama, Papar Pujung, Teluk Melawai, Benao Hulu, Benao Hilir dan Karamuan Kecamatan Lahei Barat tanggal 16 Juli.

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara pada semester 1 sudah menyelesaikan inventarisasi subjek dan objek pada 2.300 bidang tanah dari target selesai akhir tahun 2020 adalah 5.000 bidang. Pelaksanaan penelitian lapang dalam rangka sidang panitia pertimbangan landreform BPN Barut bekerjasama dengan para perangkat desa, kecamatan serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi kepada BPN Barut yang telah bekerjasama dalam mensukseskan Program Nasional Redistribusi Tanah di Kabupaten Barito Utara.

“Semoga hasil pelepasan tanah yang akan diterbitkan SHM dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga masyarakat Barito Utara,” harap H. Nadalsyah. (Uzi/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889