METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut dan BPN Kembali Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

Tuesday, 24 November 2020 | 2:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Utara kembali menggelar sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Barito Utara, di aula Setda lantai I, Selasa (24/11/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Ir. H. Jainal Abidin, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masdulhaq, Kepala BPN Barito Utara, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Selatan, Kepala Desa, Sekdes dan undangan lainnya.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 24 November 2020 merupakan sidang ke 2 (dua) pada tahun 2020, dimana pada sidang yang pertama telah disidangkan sebanyak 2.302 bidang tanah dan selanjutnya pada sidang kedua ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 1.578 bidang,” kata Bupati Nadalsyah melalui Wabup Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini kata Wabup merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan oleh anggota panitia pertimbangan landreform (PPL). Yang mana tugas panitia pertimbangan landreform adalah untuk memastikan calon “penerima manfaat dan bidang tanah” memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Menurutnya, anggota panitia PPL harus secara objektif melihat dan memastikan bahwa sertipikat tanah yang akan diterbitkan melalui program redistribusi tanah tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Oleh sebab itu kata wabup selaku pemimpin daerah dan juga ketua panitia PPL yang bertanggung jawab atas rangkaian kegiatan ini mengucapkan banyak terima kasih kepada para pihak mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten serta kantor pertanahan Kabupaten Barito Utara yang telah bersinergi dalam upaya mensukseskan program reforma agraria.

Bupati Nadalsyah melalui Wabup juga berpesan kepada masyarakat agar menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya untuk kegiatan produktif, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, dan tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa izin dari lembaga pertanahan. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889