METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Deadline PT SRE, Gaji Karyawan Harus Dibayar Cash Tanpa Harus Dicicil

Saturday, 20 June 2020 | 7:38 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 28

Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Direktur PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), Pangestu Hari Kosasih berjanji akan membayar gaji karyawan yang jumlah globalnya mencapai Rp1,8 miliar. Hal tersebut disampaikan pengusaha asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini melalui video conference saat Rapat Mediasi dengan pekerja bertempat di Aula Setda Barito Utara, Kamis (18/6/2020).

Kemungkinan pada tanggal 25 Juni 2020 kami bayar secara berangsur terkait soal gaji karyawan pada kegiatan rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Batara, Ledianto yang didampingi Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang dan Kasi Hudius di Muara Teweh.

“Atas terjadinya peristiwa tersebut, Dirut PT SRE, Hari Kosasih mengeluh, karena pihak perusahaan tidak bisa membayar gaji dan meminta karyawan menjual aset berupa alat berat milik PT SRE, akhir-akhir ini perusahaan hanya mampu tambang batu bara produksi hanya mampu memproduksi 10.000 meterik ton per bulan,” tandasnya.

Lantaran para kariyawan tidak menggubris keinginan Hari Kosasihakhirnya Engineering PT SRE, Ariyanto tetap bersikukuh direksi akan membayar gaji secara kontan tanpa harus mencicil. Karena tidak alasan bagi perusahaan tambang batu bara ini tidak memenuhi kewajiban, jika perusahaan tidak membayar, maka kami melakukan langkah hukum minta agar perusahaan ditutup,” pungkasnya.

Untuk itu, HRD PT SRE, Patih Herman akan melakukan perundingan dengan pimpinan perusahaan, karena sudah berulang kali dilakukan karyawan sebelum ke Disnakertranskop dan UKM Barut, namun tidak diperoleh kesepakatan dengan manajemen. Kemudian Patih pun membacakan tuntutan 14 karyawan diantaranya pembayaran outstanding gaji, THR, jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.

Karyawan lainnya H Imis melalaui perwakilannya, Pujiono tetap meminta Direktur PT SRE membayar gaji dan denda sebesar Rp128 juta. Apabila sampai 25 Juni 2020 tidak ada realisasi pembayaran, pihaknya meminta Pemkab Barito Utara membekukan PT SRE, tidak melayani perizinan dan melarang aset-asetnya digerakan, sampai hak maupun kewajiban terhadap karyawan selesai.

“Kami juga tetap minta anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial dan meminta perusahaan menyerahkan aset batu baranya di stockpile untuk membayar karyawan. Jika semua kesepakatan dilanggar, maka karyawan siap melaporkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” beber Pujiono didukung sejumlah karyawan yang hadir termasuk Kepala Teknik Tambang PT SRE Yulianto Subar Mastono dan Projek Manajer Prasetyo Bayu.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan undang-undang dan bukti-bukti kontrak maupun Id card yang ada, Imis merupakan karyawan tetap yang hingga kini belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kami bersedia gaji dicicil tiga kali antara Rp25 juta-Rp50 juta sehingga semua terselesaikan,” koarnya seraya menunjukan PT SRE baru saja menjual batu bara sebanyak 150.000 metrik ton.

Dalam akhir mediasi, Drs Ledianto menekankan, persoalan antara karyawan dan direksi PT SRE merupakan hal yang normatif. “Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengharapkan tuntutan karyawan bisa terwujud, karena hari ini kesepakatan terakhir untuk mediasi,” terang mantan Kadisdukcapil itu.

Ledianto mengambil kesimpulan rapat pembayaran hak H Imis dilakukan dengan cara mencicil sebanyak tiga kali, sedangkan 14 karyawan lainnya tidak bersedia dicicil dan minta dibayar sekaligus. Kesepakatan rapat itu akan dilaporkan ke Bupati Barito Utara, apabila tidak ditaati direksi, maka pihaknya tetap mengambil sikap tegas. Terhadap kesepakatan itu, Hari Kosasih meminta waktu tujuh hari untuk merealisasikan dengan manajemen perusahaan PT SRE.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889