METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Gelar Rapat Pendataan Bagi Tenaga Non ASN

Monday, 29 August 2022 | 6:19 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat koordinas (Rakor)i pendataan tenaga Non ASN, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (27/8/2022) kemarin.

Pada kegiatan rapat tersebut turut hadir staf ahli Bupati bidang pemerintahan dan pemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kesehatan H Siswandoyo, Kepala Badan BKPSDM H Fakhri Fauzi, mewakili Kadis Pendidikan dan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Barut.

Sementara itu Drg Dwi Agus pada kegiatan rapat tersebut menyebutkan, bahwa rapat koordinasi pendataan tenaga Non PNS dilingkungan instansi Pemkab Barut merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi tentang tata cara pengingputan data.

Karena hal tersebut menyangkut data yang akan di infut dengan berbagai jenis dokumen pendukung d terhadap kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Kemenpan Repormasi Birokrasi,” ungkap Drg Dwi Agus.

Sementara itu Kepala BKPSDM Barut, Fakhri Fauzi menyebutkan, bahwa pihaknya melakukan pemetaan Non-ASN dilingkungan masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPSN maupun PPPK dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Karena pegawai yang berstatus tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik dari individu maupun dari pihak ketiga.

Lebih lanjut dikatakannya, pegawai honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021 lalu.

Untuk penyampaian data Non-ASN antara lain, yaitu berupa berupa mengisi NIK tenaga Non-ASN atau Eks THK II, tanggal awal dan akhir kerja, Nomor dan tanggal SK, instasi penempatan, kode jabatan, nama lengkap serta pendidikan, jabatan, penanda tangan SK, pembayaran tersebut mengikuti syarat-syarat yang ada pada lampiran I dan II dari Surat Menteri Pan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

“Kemudian untuk prekaman data Non-ASN tersebut menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan BKPSDM Kabupaten Barut yang telah melakukan pendaftaran admin pada aplikasi tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut Fakhri mengungkapkan, untuk menjaga transparan dan menghindari kecurangan pada penyampaian data Non ASN tersebut, maka pimpinan instansi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika pimpinan instansi tidak menyampaikan data Non-ASN tersebut dianggap dan dinyatakan tidak memiliki data tenaga Non-ASN.

“Demi untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN dilingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten Barut, agar pimpinan selalu berkoordinasi dengan BKPSDM Barut,” pintanya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889