Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab – Barut), melaksanakan kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045, bertempat di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Selasa (30/4/2024).
Acara kegiatan tersebt dihadiri mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah, Pj Sekda Barut, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, camat se Barut dan para tamu undangan.
“Pemerintah pusat tengah melaksanakan penyusunan RPJPN tahun 2025-2045 dan berdasarkan Permendagri nomor 86/2017 pasal 18 ayat 2 mengtakan bahwa dalam kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN. Maka berdasarkan hal itu, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah,” kata Pj Bupati Barut, Drs Muhlis ketika membuka kegiatan ini.
Dikatakan Pj Bupati, RPJPD Kabupaten Barito Utara saat ini adalah RPJPD periode 2005–2025 yang akan berakhir pada bulan Maret 2025. Berdasarkan pasal 18 ayat 2 Permendagri nomor 86 tahun 2017 menyebutkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan RJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045.
“Musrenbang RPJPD ini dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Muhlis.
Dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun kedepan.
Dikatakan, bahwa cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah yang cukup ketat.
Karena RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, serta rencana pembangunan daerah (RPD) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
“Namun juga arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ungkap Pj Bupati Barut, Drs Muhlis.
RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan yang diterapkan.
“Srsuai prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan didaerah,” tandasnya.(Uzi)