METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Melalui Diskominfosandi Menggelar Kegiatan Analisis Kebutuhan TTE

Thursday, 25 August 2022 | 8:37 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Komunikaksi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) menggelar kegiatan analisis Kebutuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Kabupaten Barito Utara bersama Balai Sertifikat Elektronik (BSre) melalui video conference yang difokuskan bertempat di aula Bappedalitbang Barut, Rabu (24/8/2022).

Pada rangkaian kegiatan Video Conference tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kominfosandi M Ikhsan, Kepala BKPSDM, H Fakhri Fauzi, Pejabat Sekretariat DPRD, Dukcapil dan staf teknis.

Sementara itu, Kadis Kominfosandi Barut, M Ikhsan menyampaikan penggunaan Sertifikat dan Tanda Tangan Digital ini nantinya sebagai sarana perlindungan data dan dokumen serta bentuk layanan jaminan keamanan yang disediakan oleh pemerintah.

“Nantinya dicoba terlebih dahulu kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Kominfo serta BKPSDM, sehingga untuk kedepannya akan diterapkan pada seluruh perangkat daerah demi keamanan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dapat,” sebut Kadiskominfosandi Barut, M Ikhsan.

Sedangkan untuk pemateri dari BSre melalui Sandiman, Luvisa Kusuma menguraikan, dengan adanya sertifikat elektronik ini nantinya tidak hanya mempermudah tetapi juga menjaga keamanan data dan dokumen yang dikeluarkan pemerintah.

“Adapun perbedaan antara tanda tangan elektronik yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat adalah sangat mudahnya dilakukan pemalsuan, sulit mengetahui perubahan terhadap informasi elektronik dan waktu penandatanganan,” ujarnya.

Digelarnya kegiatan analisis kebutuhan tanda tangan elektronik di Kabupaten Barut karena semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, inovasi terkait digital yang dapat diimplementasikan di sektor kepemerintahan juga diharuskan berbanding lurus mengikuti perkembangan jaman yang terus beralih ke dunia digital.

Demi untuk mempermudah pelayanan masyarakat dan pemerintah dalam beraktivitas salah satunya ialah dengan melakukan Tanda Tangan Elektronik yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikat Elektronik (BSre) dengan didasari Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta PP No.71/2018.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889