Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (PemkabBarut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Barut menggelar kegiatan merancang komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusrsor narkotika (P4GN-PN) tingkat Kabupaten Barut bertempat di aula Setda lantai I, Rabu (4/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Barut, Drs Muhlis, mewakili Polres, mewakili Dandim 1013 Mtw, mewakili Kejaksaan Negeri Barito Utara, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat se Barito Utara dan undangan lainnya.
Sementara Pj Bupati Barut, Muhlis menyampaikan atas nama Pemkab Barito Utara dan seluruh masyarakat di daerah ini mengucapkan selamat atas terlaksannya acara pembangunan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika (P4GN-PN) tahun 2024 ini.
“Saya memiliki kenyakinan bahwa melalui kegiatan ini akan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam P4GN-NP. Dengan harapan nantinya akan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang efektif untuk membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan masalah narkoba di Kabupaten Barit,” ungkap Pj Bupati Muhlis.
Dikatakan Pj Bupati Drs Muhlis secara administratif Kabupaten Barut terdiri dari 9 kecamatan dan 93 desa serta 10 kelurahan sangat memiliki potensi terbesar dengan adanya investasi di sektor kehutanan, pertambangan batubara dan emas, serta di sektor perkebunan terutama kelapa sawit dan karet.
Karena potensi ini menurut Pj Bupati memberikan andil yang cukup besar bagi pemasukan PAD serta penyerapan tenaga kerja baik lokal maupun dari luar, tapi sangat disayangkan kondisi ini pula menjadikan meningkatnya resiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barut, hal ini mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi dan pencegahan akan bahaya penggunaan narkoba.
Dikatakannya, bahwa penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa dinegara manapun, daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat, menyebabkan ketergantungan juga menyebabkan penularan berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, orang gejala ganguan jiwa (ODJG) serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Dengan demikian melihat daya rusak yang ditimbulkan kejahatan narkoba ini digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius, terlebih lagi kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak berupa pemutusan mata rantai penyebaran dan pemberantasannya harus menjadi upaya bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.(Uzi)