Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) menerima Sertipikat Tanah Hak Pakai (STHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barut, Selasa (22/12/2020) kemaren.
Sejumlah Persil berupa Sertifikat secara langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barut, Yoseph Wibisono yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barut, Ir H Jainal Abidin bertempat diruang kerja Sekda Muara Teweh.
Kepala ATR/BPN Barito Utara, Yoseph Wibisono mengatakan bahwa Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut sebanyak 7 bidang.
Peruntukannya terdiri dari rumah jabatan wakil bupati, perumahan guru SMPN 1, pasar pendopo, taman tugu Muara Teweh, pasar barito permai, pasar gembira, dan pasar dermaga.
Secara terpisah, Sekda Barut, H Jainal Abidin sangat mengapresiasi terhadap penyerahan sertipikat dari Kantor BPN Barut, sehingga dengan adanya Ikhwal penyerahan sertifikat tersebut maka pengelolaan terhadap aset daerah akan semakin baik sesuai harapan semua pihak,” tukas Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin.
Sekda H Jainal Abidin juga berharap agar nantinya semua aset milik Pemerintah Kabupaten Barut dapat terdokumentasi dengan baik dan mampu lebih baik kedepannya untuk memelihara dan menjaga aset daerah lebih mumpuni. (Uzi)