Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) turut serta dalamkegiatan rapat koordinasi kesiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tindak lanjut program sertifikasi PMD dan pelayanan terintegrasi di Kalteng melalui vidconbempat diaula Setda lantai II Muara Teweh, Kamis (04/06/2020).
Dari Kabupaten Barito Utara, rapat dipimpin oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah yang didampingi unsur FKPD dan beberapa kepala perangkat daerah. Rapat digelar untuk antisipasi serta kesiapsiagaan siagaan Pemprov Kalteng dalam mengantisipasi bahaya karhutla diseluruh wilayah Kalteng.
Bupati H Nadalsyah memaparkan,Pemkab Barut telah siap dalam mengantisipasi karhutla yang dimana pada masa kemarau nantinya merupakan masa rawan terjadinya peristiwa karhutla didaerah.
Karena menurut Bupati Nadalsyah, sejak Januari hingga Mei 2020 pantaan hot spot melalui aplikasi lapan bahwasanya dari 57 titik hotspot api yang berada di Barut dan hanya 16 titik yang merupakan titik api dan 41 titik yang terpantau merupakan bias dari panas bumi.
“Untk itu, Pemerintah Barut telah membentuk kepedulian masyarakat Peduli Api (MPA). Dikabupaten Barut telah terbentuk 8 MPA di 8 kecamatan di wilayah Barito Utara serta menyiapkan berbagai macam peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dipersiapkan oleh BPBD berjumlah 103 orang yang nantinya selalu siap dalam penanganan bencana terutama karhutla didaeah,” tukas bupati, H Nadalsyah.
Dalam upaya untuk kesiap siagaan, Pemkab Barut mendapat dukungan dari bebagai pihak terkait yaitu Kodim 1013/Muara Teweh, Polres Barito Utara dan seluruh pihak yang terkait serta dari elemen masyarakat di daerah.
“Untuk itu, Pemkab Barut, akan selalu siap dalam upaya pencegahan Karhutla diwilayah Barut serta memberikan dukungan penuh kepada pemprov dalam koordinasi kepada seluruh kepala daerah lingkup Provinsi Kalteng,” kata H Nadalsyah.
Sehingga kegiatan Vidcom yang diteruskan dengan menggelar rapat koordinasi pengelolaan BMD se-Provinsi Kalteng sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 (a) UU no 19/2019 tentang perubahan ke dua atas UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi skandal yag mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Rangkaian kegitan rapat yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut pada rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi tanggal 5 Mei 2020 dan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan kanwil BPN Kalteng dan antara pemerintah kabupaten dan kota dengan kantor pertahanan se-Provinsi Kalteng yang telah dilaksankan tanggal12 September 2019 lalu bertempat di Hotel Bahalap Palangkaraya.(Uzi)