METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Dan DPRD Barut Respon Positif Terkait Usulan Dibukanya Kembali Usaha Rakyat Dimasa Pandemi Covid-19

Saturday, 5 September 2020 | 5:21 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 20

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), DPRD dan Persatuan Artis Musik Melayu (PAMMI) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda solusi agar PAMMI dapat bekerja di Kabupaten Barut.

Kegiatan RDP yang langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan juga di dampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya yang dihadiri Wakil Bupati Barut,Sugianto Panala Putra, Sekda Ir H Jainal Abidin, perwakilan unsur FKPD, perangkat daerah dan jajaran PAMMI.

Sementara ketua PAMMI Kabupaten Barut, Tata Handika dan perwakilan tata rias pengantin Hendro Maximus meminta solusi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Barut untuk dapat kembali bekerja dan beraktifitas di Era New Normal pada situasi penyebaran wabah Virus Corona.

Untuk itu, wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra atas nama Tim Gugus Tugas memberikan tanggapan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat dalam hal untukn beraktivitas dalam menjalankan usaha, selain memperhatikan masalah perekonomian juga memperhatikan masalah kesehatan masyarakat.

“Banyak pertimbangan yang dilakukan baik dari segi peraturan maupun dari dampak yang ditimbulkan,” tukas Wabup Sugianto Panala Putra bertempat di gedung DPRD, Kamis (03/09/2020).

Untuk itu, Sedka H Jainal Abidin menyampaikan pertimbangan yang dilakukan diantaranya adalah peningkatan yang signifikan kasus Covid-19 di Barito Utara dalam bulan Aguatus dan awal September.

“Peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini cukup tinggi,” ujar Sekda Barut, H Jainal Abidin.

Ditempat terpisah, Wakapolres Barut, menekankan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang orang banyak diharapkan untuk meminta izin keramian terlebih dahulu ke Polres Barut.

“Dengan adanya usul permohonan izin keramaian akan diberikan kepada penyelenggara dengan persyaratan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang di anjurkan pemerintah,” tutur Wakapolres Barut.

Pada kegiatan RDP tersebut Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan menyerahkan sepenuhnya keputusan rapat kepada Gugus Tugas Kabupaten dalam menyikapi permohonan PAMMI dan perwakilan tata rias pengantin Barut.

Pasca mendegarkan beberapa pendapat dari Pemkab Barut, perwakilan unsur FKPD dan anggota DPRD maka Pemkab Barut berkesimpulan memberikan kelonggaran bagi seniman electune dan penata rias untuk bekerja kembali dengan ketentuan wajib menaati anjuran protokol kesehatan Covid-19, kecuali untuk daerah zona merah, tidak diijinkan untuk menggelar hiburan rakyat

“Kemudian dari pada itu, penata rias wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield, artis electune wajib tetap danbwajib mengunakan masker guna antisipasi penyebaran wabah Virus Corona,” tandas Wakil Ketua DPRD I Barut, Permana Setiawan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889