Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Uapaya untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi manajemen aset dan optimalisasi penerimaan daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), KPK RI melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemkab Barut yang berlangsung di aula rapat rumah jabatan Bupati Barut, Jumat (9/4/2021).
Adapun kegiatan rakor dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Ir H Jainal Abidin dan juga dihadiri oleh para kepala perangkat daerah dan beberapa pengembang perumahan (Real Estate) yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Barut.
Sehingga dalam hal ini, Pemkab Barut menyambut baik atas kedatangan jajaran anggota KPK RI, karena sebelumnya, Senin tanggal 5 April 2021 lalu telah melakukan kegiatan rakor bertempat di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng dan pada saat kegiatan dibuka dihadiri oleh Bupati Barut, H Nadalsyah, Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, dan Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin.
Pada kegiatan rakor yang tengah dilaksanakan, Septa Adhi Wibawa dan Erwin Noorman Gumirlang, Spesial Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI mengungkapkan, bahwa program pencegahan korupsi pada Pemkab Barut merupakan hal yang prioritas.
Lebih lanjut, Septa Adhi Wibawa menyebutkan, bahwa anggota KPK datang ke Kabupaten Barut pada Rabu sore, kemudian pada hari Kamis berkeliling kota Muara Teweh dan mampir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTSP) sambil bertanya-tanya terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar operasional prosedur (SOP) yang dilaksanakan adalah merupakan janji ASN terhadap pelayanan kepada masyarakat didaerah .
Terkait dengan penggunaan aplikasi SIPD, Septa Adhi menjelaskan, bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri dalam upaya sosialisasi dan pencegahan korupsi.
Untuk itu, sudah siapkah sapras untuk mendukung penggunaan SIPD, dimana saat percobaan pukul 01.00 tengah malam untuk 11 daerah, server down, pihak KPK tidak ingin daerah akan menjadi kerepotan, jika masalah SIPD tetap akan dipaksakan.
Terpisah, Erwin menegaskan terkait soal gratifikasi, penerima gratifikasi dari kalangan PNS wajib melaporkan, hal tersebut dilakuakan guna melindungi diri dari pasal gratifikasi.
Dalam hal gratifikasi ada dua hal yang berhubungan dengan jabatan yakni yang berlawanan dan tidak berlawanan. Diminta juga kepada para pengembang agar segera menyerahkan fasos/fasum kepada Pemerintah, agar dapat dipelihara oleh pemerintah daerah.(Uzi)