Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 6 tahun 2014 tentang Desa mengalirkan energi dan paradigma baru terhadap konsep pemberdayaan masyarakat dan desa, karena UU desa memberikan mandat kepada negara agar secara tulus memberikan pengakuan atas hak-hak desa sebagai identitas NKRI.
Pendamping desa yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Dinsos PMD Barut) adalah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan UU Desa. Pendamping desa bertugas untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat pedesaan di 93 desa di Kabupaten Barut.
Plt Kepala Dinas Sosial PMD Barut,Eveready Noor mengutarakan, dengan adanya pendamping desa ini telah banyak berperan membantu perkembangan pergerakan pembanguan desa di Kabupaten Barut..
“Pada saat pelaksanaan pengunaan ADD dan DD pendamping desa banyak berperan. Peran pendampin desa adalah sebagai pengembangan kafasitas pemerintah, memperkuat organisasi warga, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa, memfasilitasi pembangunan partisifatif, merajut jejaring dan kerjasama desa, menjebatani antara pemerintah dan masyarakat serta mengkordinir dan membangun kesadaran kritis warga,” pungksa Plt Kadis Sosial PMD Barut, Eveready Noor.
Kemudian koordinator tenaga ahli Kabupaten Barut, Indra Jaya mengutarakan, tenaga pendamping fropesional yang bertugas secara berjenjang di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa yang terdiri dari tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) sebanyak 6 orang dan pendamping desa tekhnik insfrastruktur (PDTI) berjumlah 6 orang.
Kemudian, pendamping desa pemberdayan (PDP) sebanyak 12 orang, serta pendamping lokal desa (PLD) sebanyak 19 orang. “Kami selaku tenaga pendamping profesional selalu melaksankan tugas pendampingan dan memfasilitasi terhadap pemerintah desa sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, pemamfaatan, pemantauan sampai pada pelaporannya,” tukas Indra Jaya.
Disamping itu kata dia pihaknya berharap dengan keberadaan pendamping profesional, desa dapat memaksimalkan pengelolaan kualitas pelayan sosial dasar. Pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana pedesaan.(Uzi)