METROKalteng.com
NEWS TICKER

Penetapan UMK Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Menjadi Rp3.307.767

Monday, 25 November 2019 | 5:43 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 36

Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab barut), menetapkan upah minimum kabupaten untuktahun 2020 sebesar Rp3.037.767 per bulan atau naik dibandingkan tahun 2019 lalu hanya Rp3.048.352per bulan.

Untuk itu, Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini berdsarkan surat dari Wakil Bupati barito Utara Sugianto Panala Putra Nomor : 561/95/2019, tanggal 12 November 2019, perihal : Rekomendasi Penetapan UMK/UMKS Kabupaten Barito Utara Tahin 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM Barito Utara, Drs Tenggara MM, Minggu (24/11/2019) di Muara Teweh mengatakan usulan UMK dan UMKS tahun 2020 ini akan diteruskan ke Gubernur Kalteng untuk mendapat penetapan.

“Kemudian UMK tahun tahun 2020 naik sebesar Rp259.415/bulan. Kenaikan ini cukup realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. UMK tahun 2020 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” pungkasTenggara

Selain UMK 2020, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp3.324.306,- penebangan kayu (logging) Rp3.340.845.

Pada sektor industri pengolahan Rp3.324,306,- sektor bangunan Rp3.347.384,-, sektor pertambangan dan penggalian Rp3.340.845, sektor jasa Rp3.324.306,- sektor listrik, gas dan air, untuk listrik Rp3.357.384,- gas Rp3.357.383 dan air Rp3.324.306,-.

Setelah ada penetapan dari Gubernur Kalteng, UMK ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK 2020 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Ditambahkan Tenggara, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Denagan telah ditetapkannya UMK diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,termasuk perusahaan korporasi.

Menurut Tenggara, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja. “Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” timpalya.(UZI)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889