Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda-Barut), Ir H Jainal Abidin mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berjumlah sebanyak 14 kabupaten dan kota telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sekda H Jainal Abidin menyebutkan, untuk penetapan Perda tentang rencana tata ruang wilayah tersebut perlu diketahui secara umum oleh masyarakat agar dapat dijadikan acuan pembangunan suatu daerah atau wilayah.
“Untuk langkah awal dalam rangka pelaksanaannya, sangatlah penting apabila perda tersebut dapat disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat,” tandas Sekda Jainal Abidin pada saat membacakan sambutan Bupati Barut dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan workshop penataan ruang dalam suasana pandemi covid–19 bertempat diaula Bappeda Litbang Barut, Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut Sekda H Jainal Abidin memaparkan, terbitnya Perda RTRW ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan program-program pembangunan, baik rencana pembangunan tahunan (rencana kerja pemerintah), lima tahunan rencana pembangunan jangka menengah 20 tahun dan rencana pembangunan jangka panjang.
“Diharapkan perda tersebut mampu memberikan arahan spesial bagi penyusunan dokumen rencana pembangunan dimaksud,” tegas Jainal Abidin.
Dikatakannya, bahwa kalangan swasta, keberadaan rencana tata ruang wilayah dapat memberikan informasi mengenai arahan pengembangan wilayah dan kawasan sehingga dapat mempermudah pengambilan keputusan, khususnya dalam menanamkan modalnya.
“Salah satu contoh, tahun 2011 lalu telah diterbitkan Perpres 32/2011 tentang master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia (Mp3ei). Mp3ei adalah sebuah dokumen komprehensif yang berisi arah kebijakan pembangunan ekonomi indonesia hingga tahun 2025 menfatang,” jelasnya.
Sedangkan, bagi masyarakat, keberadaan perda rencana tata ruang wilayah dapat memberikan informasi mengenai arahan pemanfaatan ruang pada suatu wilayah secara lebih spesifik.
Untuk itu jelasnya diharapkan dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat menghindari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Selain itu, informasi di dalam perda rencana tata ruang wilayah juga dapat membantu masyarakat dalam berpartisipasi dalam menyusun rencana tata ruang di daerahnya masing-masing.
“Lebih detail terkait tata cara dan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah diatur dalam Permendagri RI nomor 4/2019,” pungkasnya.(Uzi)