Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pj Bupati Barito Utara (Barut), Drs Muhlis mengukuhkan dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bintang Ninggi II dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat, di aula BappedaLitbang, Senin (16/10/2023).
Pj Bupati Muhlis mengatakan pemerintah daerah memahami dan menghargai pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Desa Bintang Ninggi II terdahulu. Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Bintang Ninggi II, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa,” kata Pj Bupati Barut, Muhlis saat menyampaikan sambutan usai melantik dan pengambilan sumpah janji Pj kades dan PAW serta Damang kepala adat.
,
Dikatakannya, penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan, penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Bintang Ninggi II.
“Saya meminta penjabat kepala desa yang dilantik ini bersama dengan BPD Bintang Ninggi II, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” ujar Muhlis.
Ikhwal tersebut katanya tetap dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten B arito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barut nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda no 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih,” tutupnya. (Uzi)