Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut) Drs Muhlis remi mengusulkan Drs Jufriansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barut Sekda.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Muhlis saat melepas kontingen kafilah MTQ Korpri VII bertempat di aula Setda lantai I, Jumat (6/10/2023).
“Demi untuk kelancaran pemerintahan, kami mengusulkan Drs Jufriansyah sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Pj Bupati BarutbMuhlis.
Disebutkan Pj Bupati Muhlis, pertama Plh dulu dan selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Gubernur untuk disetujui. “Dengan harapan nantinya akan memutuskan berbagai pertimbangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Pj Bupati Barut, Muhlis.
Dasar ditujuknya Plh Sekda Barut tini sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019, perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian negara.
Untuk itu, Pj Bupati menyebutkan, Plh Sekda Barut ini terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2023 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bvarito Utara juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sehingga diharapkan kepada Plh Sekretaris Daerah dapat melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” ujar Pj Buapti Barut, Drs Muhlis.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan SDM Barut, Hj Sri Hartati menyebutkan, ditunjuknya Drs Jufriansyah sebagai Plh Sekda Barito Utara dengan berbagai pertimbangan.
“Dengan berbagai pertimbangan sehingga ditunjuknya Drs Jufriansyah sebagai Plh Sekda Barut. Sesuai apa yang disampaikan Pj Bupati Barut atas pertimbangan senoritas, kompetensi dan kualifikasi dan lainnya,” tiutup Hj Sri Hartati. (Uzi)