METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pj Bupati Muhlis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD Se- Barut

Wednesday, 23 October 2024 | 12:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pj Bupati Barito Utara (Barut),Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara sertaPenandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barut dan Kepala Desa se Barut, di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10/2024).

Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se Barutbberdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Barut dan Keputusan Bupati Barut Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Musyawarah Desa di Kabupaten Barut.

Pj Bupati Muhlis mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Ketua Apdesi Barut yang telah melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD dirangkumkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barut pada hari ini.

“Karena peran Kepala Desa dan Badan Permusyawarat Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ungkap Pj Bupati Muhlis.

Dikatakan Pj Bupati dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3/2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Ihkwal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJM Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” tandas Muhlis.

Pj Bupati mengatakan, bahwa salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.

Hal ini jelas Muhlis penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran Kades.

“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” pungkas Pj Bupati Muhlis.

Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889