METROKalteng.com
NEWS TICKER

Plh Sekda Barut Jufriansyah Buka Kegiatan Bimtek Implementasi Legalitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Monday, 9 October 2023 | 6:44 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara (DPMPTSP-Barut) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko, Senin (9/10/2023) bertempat di aula salah satu hotel Muara Teweh.

Adapun kegiatan kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Barut, Drs Jufriansyah. Dan dihadiri mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pelaku usaha di Barut (UMK dan non UMK) kurang lebih 120 peserta yang hadir. .

Pj Bupati Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Plh Sekda Jufriansyah mengatakan bahwa OSS atau online single submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.

“Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah,” kata Jufriansyah saat membuka kegiatan bimtek.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementrian dan Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah ini.

Adapun pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko), karena perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko pada level tertinggi.

“Adapun untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” ujarnya.

Sehingga untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, sebab sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya itu sendiri.

Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin yang membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian serta Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional secara kontinu.

“Sehingga dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khusunya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana dalam melasanakannya,” pungkasnya.

Plh Sekda yang juga kepala Dinas PMPTSP Barito Utara ini menambahkan pelaku hanya memerlukan NIB (nomor induk berusaha) sebagai legalitas dari usahanya itu.

Untuk rreformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling vital akan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889