Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polisi Resor Barito Utara (Pokres-Barut) membangun posko berskala kecil dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pembagunan posko ini dilaksanakan di RT 26 Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan, pembentukan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Tingkat Keluarahan dan juga desa.
“Tujuan dibentuknya PPKM skala mikro ini untuk menekan kasus positif COVID-19 dan melandaikan kurva,” kata Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma.
Dalam kegiatan tersebut seluruh peserta mendengarkan arahan Kapolda Kalteng secara virtual terkait tujuan pembentukan Posko PPKM skala mikro.
Sekitar pukul 10.00 WIB kegiatan Pembentukan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai dan dilanjutkan dengan kegitan Pembagian Masker hari Tujuh sebanyak 1.000 masker bertempat di Jalan Pramuka Muara Teweh.
Kegiatan pembentukan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dihadiri Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Asisten I Pemkab Barito Utara, Camat Teweh Tengah, Kadis Kesehatan, PJU Polres Barito Utara, PJU Kodim 1013 Muara Teweh, Kasatpol PP, Kepala BPBD dan undangan lainnya.(Uzi)