Muara Teweh, (METROKalteng.com)-Polres Barito Utara (Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menagkap pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berminisial Sal (19) yaitu warga Desa Pepas RT 01 Kecamatan Montallat, Kabupaten Barut, Selasa (14/01/2020) lalu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis (16/1) malam menyebutkan, Sal merupakan salah seorang karyawan perusahaan chatering di PT PBU Desa Baronang Kabupaten Kapuas.
“Atas perbuatan asusila pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Minggu 22 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka di Desa Pepas,” sebut Kasat Reskrim.
Seusai menerima laporan tersebut polisi dari satuan Reskrim bersama anggota Polsek Montallat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berada di camp perusahaan tambang batu bara pada Selasa (14/01/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Pelaku telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah diduga keras melakukan tindak pidana asusila,” tandas Kasat Reskrim Barut, AKP Kristianto Situmeang.(Uzi).