Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polsek Gunung Timang, Polres Barito Utara, Polda Kalteng secara konsisten melaksanakan sosialisasi serta penempelan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tanggal 24 Februari 2021, Tentang Sangsi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukum Polsek Gunung Timang, Jumat (05/03/2021) pagi.
Sejumlah tempat yang dipasang maklumat Kapolda tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan diantaranya Balai Timang, Papan pengumuman Desa Kandui, Pasar Kandui, Warung, warung makan, dan tempat keramaian umum lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Gunung Timang Iptu G.S.Rahail, S.H. mengungkapkan tujuan diadakannya sosialisasi dan maklumat Kapolda adalah agar masyarakat dapat mengetahui terkait sanksi apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“ Pemberian sosialisasi dan penempelan maklumat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi pidana kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti terkait resiko jika membakar hutan dan lahan sembarangan,”ujar Kapolsek.
Selain kegiatan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, Personil Polsek Gunung Timang juga menyampaikan kepada warga agar tetap selalu menjaga kesehatan serta mentaati Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. (Jonda)