METROKalteng.com
NEWS TICKER

Poses Pembayaran Tali Asih Lahan Warga Terganjal Evaluasi APBD 2024 Masih Belum Cair

Thursday, 14 March 2024 | 5:50 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2023 lalu, pembayaran pembebasan lahan pelebaran jalan negara dari simpang di depan Politeknik Muara Teweh (Poltek) hingga ke simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidik (HMS) sepanjang 6.150 meter, di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kanupaten Barut, pada tahun 2024 ini akan di realisasikan soal ganti rugi.

“Pembayaran pembebasan lahan pelebaran jalan dari depan Politeknik Muara Teweh hingga ke simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidik, Insya Allah akan dibayarkan pada tahun anggaran 2024 ini,” kata Kepala Dinas Perkimtan Barut, H Fery Kusmiadi yang didampingi Kabid Pertanahan Ari Sudarta Kamis (14/3/2024).
Katena hingga saat ini pihaknya masih menunggu DPA, karena terbentir evaluasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Barut dari Provinsi Kalteng masih belum vair.

Untuk pembayaran ganti rugi lahan ini merupakan tahapan terakhir, sejak awal penetapan lokasi (Penlok) pada bulan Juni 2023 lalu.

Selanjutnya dilakukan pengkajian lagi untuk penetapan harga ganti rugi atau ganti untung oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sat ini sudah rampung

“Jikalau DPA sudah diterima, maka akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi harga ganti rugi lahan kepada para pemilik lahan, dan bila disepakati dengan harga yang disampaikan maka proses selanjutnya akan dilakukan pembayaran,” tandas H Fery Kusmiadi

Sebelumnya, sempat disampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran pembebasan lahan atau ganti rugi akan dilaksanakan di tahun 2023 mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan tanggal 27 Desember 2023 tidak bisa dilaksanakan.

Sehingga jelasnya dijadwalkan pembayaran di tahun 2024 akan tetapi untuk pembayran ditahun 2024 ini masih terkendala DPA yang belum diterima karena evaluasi Perda APBD tahun 2024 belum selesai dari Pemprov Kalteng.

“Pada prinsipnua, bahwa Pemkab Barut melalui Disperkimtan komitmen untuk percepat proses pembayaran. Jadi tak ada keinginan kami untuk mengulur-ulurkan waktu pembayaran yang merupakan hak milik warga pemilik lahan,” ujar Kadis Perkimtan Barut, Fery Kusmiadi.

Disrbutkan, bahwa proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai dan setelah berbagai diskusi untuk sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini direalisasikan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889