Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan komitmen dukungan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPBD) Kabupaten Barut tahun 2024 di aula Setda lantai I, Selasa (11/6/2024).
Sementata, Kepala Dinas Pendidikan Barut, Syahmiludi A Surapat menandaskan, PPDB disini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskrminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayanai peserta didik dari kelompok gender tertentu.
Syahmiludin mengatakan, tujuan dari PPDB ini yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.
Selain itu kata dia, mengurangi diskriminatif dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Dan menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan,” tandas Syahmiludin.
Ketentuan falam PPDB diatur melalui beberapa jalur antara lain jalur zonasi. Jalur zonasi ini berdasarkan jarak dan zonasi wilayah, berdasarkan wilayah administratif alamat domisilinya.
Untuk penentuan zonasi jarak dihitung berdasarkan jarak antara alamat domisili calon peserta didik dengan alamat sekolah dan calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Selanjutnya, jalur Afirmasi, jalur ini direuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, hal itu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Jaminan Sosial (KJS) dibuktikan dari Sinas Sosial Kabupaten.
“Jalu Afirmasi ini juga diperuntukan mereka yang menyandang atau penyandang disabilitas, hal ini juga dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas terdekat,” kata Kadisdik Barito Utara.
Kemudian jalur perindahan tugas irang tua atau wali, jalur ini diperuntukan bagi siswa yang ikut orang tua perpindahan tugas yang dibuktikan dengan surat poenugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Kemudian untuk daya tampung SD ditentukan berdasarkan jumlah rombongan pelajar sesuai dengan tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar paling banyak 28 siswa.
Untuk daya tampung SMP ditentukan berdasarkan jumlah rombongan pelajar sesuai dengan tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar paling banyak 32 siswa.
Kemudian, bahwa jalur prestasi, jalur ini ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor selama 5 semester, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan atau tingkat kecamatan. Prosedur pendaftaran PPDB SD dilakukan dengan sistim mekanisme daring maupun luring.(Uzi)