Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Dengan telah diterapkannya libur panjang lebih kurang 120 hari kegiatan proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Barito Utara (Barut), bakal buka kembali yang dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, kendatipun PBM akan dibuka kembali, namun akan diberlakukan syarat yang cukup ketat.
“Rangkaian kegiatan PBM ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barut, tutur Syahmiludin A Surapati, Kamis (09/07/2020).
Dikatakannya, dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu poin penting PBM tahun ajaran 2020/2021 berlangsung di sekolah yang berada pada zona hijau. “Kita pastikan tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli nanti. Hanya sekolah yang benar-benar siap dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan dapat menggelar PBM,” kata dia.
Menurut mantan Camat Gunung Timang ini, syarat-syarat bertumpu pada prioritas kesehatan bagi anak didik diantaranya, berada di zona hijau, mendapat izin dari Pemkab setempat, anak mendapat izin dari orang tua, anak didik dalam keadaan sehat dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.
“Jila level zona di suatu daerah naik, metode belajar tatap muka segera dihentikan. Protokol kesehatan yang wajib dijalankan di sekolah saat PBM, meliputi anak didik memakai masker, sekolah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan alat cuci tangan, dilarang berjabat tangan, dan jumlah siswa dalam satu ruangan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa soal pembatasan jumlah dalam satu ruangan, kondisi sekolah di desa dan kecamatan aman, karena jumlah siswa relatif sedikit,untuk dalam kota, kita harus mencari formulasi yang tepat, pada SD, mungkin kelas I, II, dan III mulai pagi. Lalu setelah usai, disambung lagi untuk kelas IV, V, dan VI,” ujar Syahmiludin.
Protokol kesehatan yang sama juga diberlakukan bagi kalangan guru. Dinas Pendidikan Barito Utara terus memantau kegiatan para guru selama libur, termasuk membuat laporan secara reguler kepada bidang terkait. “Saya berulang-ulang meminta kepada teman-teman guru supaya tidak ke luar daerah, kalau tidak ada kepentingan yang urgen,” ujar dia.
Dikatakannya, bahwa dalam SE yang disiapkan Disdik Barito Utara, khusus bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2020 ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah. “SE Bupati dan dasar hukum sudah disiapkan. Tinggal tanda tangan, sambil menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19,” pungkas Syahmiludin A Surapati.
Untuknitu, Disdik Barut akan tetap memperhatikan aturan terbaru dalam SKB empat menteri, bahwa SMP/sederajat dan SMA/sederajat mulai PBM Juli 2020, SD mulai 14 September 2020, dan Pendidikan Anak Usia Dini/TK mulai 16 November 2020 mendatang.
“Kita akan dilakukan eksperiment rankaian kegiatan PBM dimaksud dan hal ini adalah merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak kepada Disdik Barut,untuk itu kita lskukann uji cobs dengan syarat semua aturan diterapkan dan ditaati oleh semua pihak, agar Disdik Barut tidak disalahkan secara sepihak,” tegas Syahmiludin A Surapati.(Uzi)