Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) beroperasi di Kabupaten Barito Utara (Barut) sejak 30 tahun yang lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan kelapa sawit ini, telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan telah mengantongi izin dan legalitas
Raju menyebutkan, PT AGU selalu berkomitmen menjadi garda terdepan dalam teladan di bidang ketaatan dalam perizinan, pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi lokal.
Upaya untuk menjalankan operasionalnya, PT AGU selalu mengikuti dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Baik aturan yang mengatur penguasaan lahan maupun mengatur hal-hal yang bersifat teknis terkait perkembangan kebun dan juga keberadaan pabrik.
“Sehingga PT AGU dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum,” tegasnya di Muara Teweh.
Untuk itu perlu diketahui bahwa kata PT AGU telah melakukan kerjasama kemitraan kebun plasma yang cukup luas jika dibandingkan dengan kebun inti milik perusahaan.
“Luas kebun kemitraan ini sudah mencapai 48 persen. Jumlah tersebut melebihi ketentuan pemerintah minimal 20 persen,” sebut Raju.
Untuk itu Raju menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah maupun aparatur dari lembaga vertikal terhadap iklim investasi perkebunan di Barut.(Uzi)