Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Upaya yang diduga sepihak dilakukan oleh pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berada wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim), PT Bharinto Ekatama (BEK) menimbulkan dampak sosial dari pemilik lahan, Surya Baya. Karena disinyalir pihak perusahaan PT BEK menggarap lahan masyarakat tidak melalui perundingan.
Surya Baya adalah warga masyarakat kelahiran Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barut secara tiba-tiba menyaksikan langsung kegiatan oleh sejumlah karyawan PT SKU dan Rentalindo yang berkapasitas sebagai sub kontraktor PT BEK melakukan kegiatan dengan menggunakan alat berat di atas lahan miliknya seluas lebih kurang 10 hektar, Senin (8/3/2021).
Sedangkan lokasi lahan tersebut berada di wilayah Tinum Karebe, Blok Lampanang yang berada diwilayah Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur,Kabupaten Barut.
“Kegiatan perusahaan tambang batu bara ini saya saksikan langsung dengan mata kepala saya sendiri, karyawan lapangan menggunakan alat berat dan sudah beroperasi di atas lahan milik saya dan hal ini bukan bentuk upaya land clearing,karena pihak perusahaan mulai mengupast tanah,” tegas Surya kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (10/3/2021).
Menurut Surya, kegiatan yang dilakukan perusahaan sangat disesalkan dengan adanya aksi sepihak yang dilakukan PT BEK, karena tanpa melalui pembicaraan, apalagi izin dari dirinya selaku pemilik lahan. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang jumlah luasannya lebih kurang 65,7 hektar.
Surya Baya merasa perlakuan PT BEK diskriminatif, karena saat beroperasi di Kalimantan Timur, pihak perusahaan lebih dahulu bertemu dan berbicara dengan pemilik tanah, sebelum menggarap lahan. Tetapi, di wilayah Kalimantan Tengah mereka bertindak semena-mena.
“Untuk itu, saya minta salah datub syarat agar PT BEK memberikan piring warna putih sebagai tanda ketulusan dan keihklasan meminta maaf, karena mereka telah masuk ke dalam lokasi tanah milik saya,” tukas Surya Baya.
Dirinya juga secara tegas membantah tudingan PT BEK bahwa dirinya melakukan penyekapan, penyanderaan, atau menghalangi pekerjaan di lapangan. “Saya menyerahkan para karyawan lapangan kepada polisi. Termasuk kunci alat berat, supaya mereka tidak melanjutkan pekerjaan di atas tanah saya. Jangan coba-coba mengkriminalkan saya,” tegasnya.
Manajer Eksternal PT BEK Hirung, dua kali dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu siang dan malam, cuma memberikan jawaban singkat. “Nanti saya akan telepon lagi rapat dulu,” kata Hirung.
Tetapi, Rabu siang, Hirung bersama Wahyu, dan Suriadi yang dikenal sebagai trio penting manajemen PT BEK soal pembebasan lahan dan masalah eksternal, mendatangi Mapolres Barito Utara. Mereka menemui WakaPolres Kompol Masharsono lalu bertemu Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan.
Pada Selasa (9/3/2021) lalu kemungkinan akan dilakukan mediasi dan untuk masalah tersebut wartawan menerima pesan WhatsApp berupa draft laporan polisi oleh PT BEK. Pada surat pelapornya adalah Hirung,sehingga para pihak yang dilaporkan kepada penyidik atas nama Surya Baya dan Sabarson.
Ditengarai, bahwa PT BEK sempat mempergunakan linknya supaya kasus ini mendapat perhatian pihak penyidik, dalam kasus tersebut bahkan Kapolres Barut menerima telepon dari sejumlah pihak terkait kasus yang tengah viral tersebut
“Pada hari ini management PT BEK telah pulang, karena situasi dalam keadaan memanas. untuk itu, kami minta cooling down dulu dan kedua belah pihak yang bersengketa akan dipanggil lagi untuk dilakukan mediasi,” tegas Kasat Reskrim Barut, AKP Tommy Palayukan.(Uzi)