METROKalteng.com
NEWS TICKER

PT Kekal Adidaya Gelar Kegiatan Konsultasi Publik RIPPM di Dua Kecamatan

Tuesday, 27 August 2024 | 8:04 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 154

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Perusahaan tambang batubara PT Kekal Adidaya melakukan kegiatan Sosilaisasi dan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat ( RIPPM).

Sosialisasi dilaksanakan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Montallat dan Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara.

Hadir dalam acara tersebut turut dihadiri unsur tripika dan tokoh- tokoh masyarakat, Demang Kepala Adat, Ketua RT, sejumlah Kades, Kadus Pandran Jari Komiso serta dari tim RIPPM Pak Yudi.

Markopolo dan Kumiso yang sudah di kenal masyarakat setempat dalam hal di dampingi management pusat PT kekal adidaya yaitu bapak Azhar dan bapak Yudim mengatakan, PT Kekal Adidaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertamvangan batubara yang akan beroperasi di provinsi kalimantan tengah Kecamatan Montallat dan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

“PT Kekal Adidaya berkomitmen untuk beroperasi dengan ramah lingkungan dan ramah sosial untuk menjaga keberlanjutan perusahaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” kata Markopolo. Senin (26/08/2024).

Selain itu, kata Marcopolo, tujuan dari sosialisasi RI PPM ini adalah Memberikan pedoman dan landasan sebagai peta jalan bagi seluruh pemangku kepentingan baik masyarakat, pemerintah dan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah terdampak operasi secara terencana, terpadu terkoordinasi dan menyeluruh.

Sementara Azhar yang juga mewakili managemen PT. Kekal Adidaya menambah kan, bahwa Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diatur secara lebih rinci dalam Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam Kepmen ini, perusahaan wajib menyusun dokumen Rencana Induk PPM yang akan menjadi semacam peta jalan bagi perusahaan dalam menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Mulai dari fase explorasi sampai dengan pasca tambang.

Selain memuat delapan pilar program PPM yaitu pilar pendidikan, pilar kesehatan, pilar pendapatan rill, pilar kemandirian ekonomi, pilar sosial budaya, pilar lingkungan hidup, pilar kelembagaan komunitas dan pilar infrastruktur penunjang PPM, dokumen Rencana Induk PPM harus memuat alokasi budget dari tiap program disertai dengan indikator keberhasilannya.

“Dokumen Rencana Induk PPM tidak bisa disusun secara sembarangan. Penyusunannya harus merujuk kepada dokumen Blue Print PPM yang disusun oleh pemerintah daerah dan berdasarkan hasil kajian pemetaan sosial (social mapping),” ucapnya.

Pemetaan sosial wajib dilakukan perusahaan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi masyarakat desa lingkar tambang. Sehingga program yang disusun lebih terukur dan terarah sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Draft dokumen Rencana Induk PPM yang telah disusun harus melalui tahapan kegiatan konsultasi publik yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat desa yang terdampak operasional perusahaan. Finalnya dokumen RI PPM dikosultasikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan.

Pada kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini sendiri dihadiri oleh Camat Gunung Timang, unsur Muspika, kepala desa kandui serta korwil dan stakeholder terkai, sementara perwakilan perusahaan dari manajemen HO adalah Azhar dan Yudi, dari site Markopolo dan Komiso. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889