Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Perusahaan tambang batu bara PT Nantoy Bara Lestari (NBL) yang beroperasi diwilayah desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga saat ini PT NBL belum memenuhi kewajiban setoran pembayaran retrebusi pajak daerah terkait dengan pemanfaatan galian tambang mineral bukan logam dan batuan untuk pelapis badan jalan houling bagi angkutan hasil tambang batu bara.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Barut, nomor 1 tahun 2011 setiap pengusaha wajib membayar retrebusi daerah sebagai bentuk atas kewajiban para pengusaha dalam menggunakan tambang mineral bukan logam dan batuan, setoran pajak retrebusi daerah merupakan pajak pendapatan asli daerah (PAD) yang realisasi penagihannya dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kabupaten Barut.
Dalam upaya untuk pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah daerah salah satu upaya BPPD adalah melakukan penagihan pajak retrebusi daerah, terutama bagi para pengusaha yang memanfaatkan tambang mineral bukan logam dan batuan (tambang galian C) untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk pelapis badan jalan houling perusahaan tambang batu bara.
Pimpinan PT NBL Muara Teweh, kepada awak media, Maman Kamis (31/10/2019) mengaku, bahwa pemanfaatan material bekas galian tambang digunakan untuk pelapis badan jalan sepanjang 27 kilometer dan lebar 15 meter serta ketebalan 15-20 centimeter.
“Pelapis badan jalan PT NBL sepanjang 27 kilometer dan lebar 15 meter serta ketebelannya mencapai 15-20 centimeter, kita manfaatkan material bekas galian tambang batu bara yang telah dieksploitasi.Namun penggunaaan material bekas galian tambang sifatnya tidak dikomersilkan, keberadaan akses jalan ini sangat membantu masyarakat sekitar,khususnya warga yang berdomisili diwilayah operasional perusahaan,”sebut Maman.
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, H Dharma Rayadi,SE menegaskan, para pengusaha yang memanfaatkan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah kabupaten Barito Utara wajib membayar retrebusi daerah. Pajak daerah merupakan upaya pemerintah daerah untuk menggali PAD dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Kita telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha yang bergerak dibidang penambangan mineral bukan logam dan batuan di kabupaten Barito Utara, termasuk PT NBL. Sehingga dengan demikian kita menghimbau kepada para pengusaha yang memanfaatkan tambang galian C agar seyogyanya membayar retrebusi daerah sebagaimana termaktub dalam Perda Barut nomor 01 tahin 2011. (Uzi).