Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, setelah sebelumnya menyetujui Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Rabu (17/3/2021).
Dalam pembahasan, Wakil Ketua II, Sastra Jaya mengatakan bagaimana membuat para perokok nyaman dan yang tidak merokok juga nyaman serta efek kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Sementara beberapa anggota DPRD memberikan masukan dan saran, diantaranya yakni H. Abri memberikan masukan apakah jenis rokok yang tercantum dapat ditambahkan rokok elektrik.
H. Asran menyampaikan beberapa saran dan masukan, Hj. Nety Herawati meminta penerapan dari Raperda bilamana telah disahkan agar dilaksanakan dengan benar dan menanyakan beberapa pasal yang termuat dalam Raperda.
Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP mengatakan bahwa sebelumnya Pemerintah telah membuat Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah, dimana terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya,” ungkap Jainal.
Dijelaskan juga bahwa Pemerintah meminta masukan dan saran dari DPRD untuk kesempurnaan Raperda yang dibahas. “Ini untuk kemaslahatan kita bersama, terlebih bagi yang tidak merokok,” jelas Jainal.
Dengan disahkan Raperda ini nantinya, Pemerintah dapat membatasi, mengurangi dan mengendalikan para perokok agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tidak merokok di tempat-tempat umum.
Siswandoyo, SKM,M.Kes mengatakan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok sintetis/elektrik sama berbahayanya. “Terlebih bagi perokok pasif yang hanya menikmati dampak negatifnya,” jelas Siswandoyo.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sugeng Waluyo menjelaskan bahwa Raperda ini sebenarnya telah memasukkan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh para Anggota DPRD.
“Bahasa hukum dari Peraturan adalah baku, nanti dalam sosialisasi akan disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat,” jelas Sugeng.
Setelah pembahasan yang intens, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui oleh Pemkab Barut dan DPRD Kab. Barut.(Uzi)