Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ratusan warga pemilik lahan berasal dari Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta keadilan kepada PT Bharinto Ekatama (BEK). Mereka ingin mendapatkan nilai ganti untung pembebasan lahan sama dengan yang diterima warga Kalimantan Timur (Kaltim).
PT BEK merupakan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan ini berada dibawah grup raksasa Banpu, milik mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra. Lokasi tambangnya di wilayah Kalteng dan Kaltim.
Sejumlah warga Benangin merasa adanya ketimpangan saat menerima pembayaran pembebasan lahan di Blok D, Lampanang tahun 2005 dan 2006 lalu dan warga Benangin hanya menerima Rp3,8 juta per hektare, sementara lahan milik warga Kaltim dihargai Rp30 juta per hektare.
Untuk itu, tiga orang kuasa pemilik lahan asal Benangin, yaitu Surya Baya, Yatni, dan Juandy serta Kepala Desa Benangin II Sabarson mendatangi Site PT BEK, Rabu (24/06/2020).
“Karena kami hanya menyampaikan keinginan para pemilik lahan asal Benangin yaitu terkait harga diri, persamaan perlakuan pemenuhan hak. Jangan sampai menjadi kontroversi, kemudian menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” tegas Surya Baya kepada wartawan.
Surya Baya mengatakan, bawa warga Benangin pemilik lahan di areal PT BEK sudah lama memendam kekecewaan dan merasa harga diri mereka tercabik-cabik, karena mendapatkan perlakuan tidak adil dari PT BEK.
“Kami minta supaya praktek seperti ini segera dihentikan dan hak-hak warga Benangin dipenuhi sebagaimana layaknya warga Kaltim” tegas Surya, Kamis (25/06/2020).
Kepala Desa Benangin II Sabarson mengatakan, aspirasi warga Benangin telah disampaikan kepada PT BEK, karena keinginan mendapatkan perlakuan sama dengan pemilik lahan asal Kaltim. “Kita sampaikan secara baik-baik, apa yang berkembang dan hidup dalam pemikiran para pemilik lahan,” ujar Sabarson.
Manajer Eksternal PT BEK Hirung yang didampingi Staf Urusan Lahan dan Masyarakat Suriadi, saat menerima Kuasa Perwakilan warga Benangin menyatakan, dalam waktu dekat manajemen PT BEK segera datang ke Benangin untuk menyelesaikan kompensasi gantibrugi lahan.
“Kita mau cari skema terbaik. PT BEK hendak membayar sama seperti yang diterima para pemilik lahan di Kutai Barat dan hal ini merupakan kebijakan perusahaan,” tegas Hirung.
Pembayaran kompensasi ganti rugi segera dilakukan kepada para pemilik lahan yang tercatat sebagai pemilik awal, yaitu sesuai data tahun 2005 dan 2006, serta pemilik yang lahannya masuk dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 227 Ha.(Uzi)