Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Saftudiansyah merasa geram dan keberatan lantaran tandatangannya dipalsu dan digunakan dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS III Desa Baliti, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Lalimantan Tengah.
Kepada awak media ini, Saftudiansyah mengatakan jika tanda tangannya telah diduga dipalsukan oleh oknum tertentu dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS III Desa Baliti.
Dikatakannya pemalsuan tersebut dilakukan dengan cara di scen. Padahal menurut Saftudiansyah, dirinya tidak pernah melakukan penandatangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS III Desa Baliti.
Lebih lanjut Saftudiansyah menjelaskan, memang pada awal pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) tahun 2019 dirinya selaku ketua. Namun pada saat itu tahun 2019 kegiatannya masih belum berjalan karna masih tahap pengusulan,” ujarnya.
Pada tahun 2020 Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS III Desa Baliti itu berjalan. Yang dia heran selama ini dirinya tidak pernah diberitahukan setiap kegiatan baik rapat maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan program PAMSIMAS III Desa Baliti.
“Sekitar bulan April tampa adanya pemberitahuan atau alasan yang jelas dirinya (Saftudiansyah-Red) digatikan sebagai Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) PAMSIMAS III Desa Baliti. Merasa sudah diganti maka segala yang berkaitan dengan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS III Desa Baliti bukan lagi menjadi tanggungjawabnnya,” bebernya.
Saftudiansyah menambahkan, yang dirinya heran, dari data Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS III Desa Baliti yang dia peroleh, ia merasa keget, lantaran tertera nama dan tandatangannya tertuang dalam RAB.
“Saya heran kok ada tandatangan saya di RAB, padahal saya tidak pernah menandatangan RAB tersebut. Melihat RAB ja belum pernah apalagi menandatanganinya,” jelasnya dengan heran.
Mengingat kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat/PAMSIMAS tersebut menggunakan uang Nagara, maka pemalsuan tandatangan saya yang digunakan pada RAB tersebut, saya laporkan kepada pihak Kepolisian agar bisa diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Kegiatan proyek ini kan menggunakan uang Negara, siapa tau nantinya ini bermasalah ada penyimpangan dalam kegiatannya, dikira saya yang ikut bertanggungjawab, padahal saya tidak tau apa-apa. Makanya saya lapor kepihak polsek Gunung Timang biar diusut siapa pelaku pemalsuan tandatangan saya itu,” terangnya.
Sementara Fasilitator Masyarakat bidang Pengembangan Air Minum dan Sanitasi (FM-WSS) Kabupaten, Hengki Pradana ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan. Mohon maaf untuk dokumen RAB atas nama beliau yang Bp kirimkan diatas itu sudah diganti Pa dengan pengurus yang baru. Dan sudah di SK kan oleh kades, jadi untuk dokumen yang di atas sudah tidak berlaku /tidak kami pakai lagi.
“Untuk dokumen Desa Baliti sudah sesuai Pa, tidak ada pemlsuan. Nanti coba kami koordinasikan kembali terkait ini ke pengurus baru dan pengurus lama,” jelasnya melalui pesa WhatsAPP. (Tim)