Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Guna untuk menindaklanjuti surat edaran Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 18/2021 penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Samsat Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) mulai melayani para pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program ini.
Plt Kepala Kantor Bersama Samsat Barut, Suripto yang dikonfirmasi awak media terkait dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini membenarkan hal tersebut, Rabu, (30/6/2021).
“Kendatipin surat resmi secara fisik belum diterima, namun Samsat Barut tetap melayani masyarakat yang ingin mengikuti dan memanfaatkan program ini. Hari ini sudah ada beberapa warga yang menanyakan dan ingin mengikuti program insentiv pajak kendaraan bermotor ini, dan kami sudah menyiapkan formulirnya,” tegas Suripto.
Beredar kabar adanya issu pemutihan denda pajak kendaraan di group-group WhatsApp (WA), insentiv pajak kendaraan bermotor (PKB) ini meliputi pembebasan denda 100 persen, keringanan tunggakan PKB 50 persen, pembebasan pokok pajak dan denda BBNKB (bea balik nama) 100 persen serta pembebasan progressive ke 3 dan seterusnya untuk roda 4 dan seterusnya.
Tenggang waktu pelaksanaannya selama 120 hari kalender sejak 28 Juni sampai dengan 25 Oktober 2021. “Jadi informasi tentang penghapusan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang beredar di media sosial itu benar adanya. Semoga warga Barito Utara khususnya dan Kalteng pada umumnya bisa memanfaatkan program ini dengan semaksimal mungkin,” tutur Suripto.(Uzi)