MuaraTeweh, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), H Nadalsyah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Barut kepada 106 CPNS dan 85 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di gedung Balai Antang jalan A Yani Muara Teweh, Selasa (1/3/2022).
Adapun penyerahan penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barut nomor 813/35/BKPSDM/II/2022 terkait dengan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 821/33/BKPSDM/II/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II Lingkup Pemerintah Kabupaten Barut Tahun Anggaran 2021 lalu.
Pada moment penting untuk penyerahan SK oleh Bupati kepada CPNS turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Barut, Muhlis, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Barut serta sejumlah undangan yang hadir.
“Untuk itu, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barut saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang pada hari ini telah berstatus sebagai CPNS dan PPPK Daerah, khususnya di Kabupaten Barut,” sebut H Nadalsyah.
Disebutkannya, bahwavpembekalan CPNS lingkup Pemkab Barito Utara hari ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Barito Utara nomor : 813/35/BKPSDM/II/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang pengangkatan CPNS lingkkup Pemkab Barut tahun anggaran 2021.
“Sehingga perlu saya sampaikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK guru formasi tahun 2021 merupakann kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemkab Barut,” tandasnya.
Dengan telah diangkatnya 106 CPNS ini katanya, akan diberikan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. ”Sehingga belum ada jaminan pasti akan di angkat menjadi PNS,” jelas Bupati H Nadalsyah.
Lebih lanjut Bupati Nadalsyah mengatakan, jika apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik, maka pemerintah daerah kabupaten Barut tidak segan-segan untuk mberlakukan sanksi hingga pemberhentian dari calon PNS.
Oleh karena itu ujar Bupati Nadalsyah, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai CPNS maupun PPPK guru harus selalu mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang di emban oleh para ASN sebgai abdi negara.
“Oleh karenanya saya tekankan kepada saudara untuk selalu mengutamakan loyalitas pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang saudara emban. Amanah itu agar dilaksanakan dengan penuh dedikasi, optimis dan kreatif bagi kepentingan masyarakat di daerah,” tandasnya.
Dengan demikian saudara telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dan PPPK daerah Kabupaten Barito Utara formasi tahun 2021. Karena itu diharapkan agar nantinya saudara-saudara lansung bisa beradabtasi dengan cepat ditempat kerja dan menunjukkan kinerja yang bagus dalam melayani masyarakat.
Bupati menambahkan, pembekalan ini juga dimaksudkan agar CPNS siap untuk mengikuti pelatihan dasar (Lastar) yang merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. “Proses itu harus saudara ikuti dengan baik dan tekun, sebagai bagian dari pendidikan formal dalam berkarier di Lingkungan Birokrasi Pemerintahan di Kabupaten Barut,” ujarnya. (Uzi)