Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ada tujuh aset penting milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) yang berada dalam kota Muara Teweh, sempat tidak bersertifikat. Tetapi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) telah merampungkan inventarisasi untuk tujuh aset milik Pemkab Barut pada tahun 2020 lalu.
Sehingga tujuh aset milik Pemkab Barut yang dinyatakan belum memiliki bersertifikat yaitu Pasar Pendopo, Pasar Gembira, Pasar Barito Permai, Tugu, Rumah Dinas Wakil Bupati dan rumah di samping SMPN 1 Muara Teweh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barut, Drs Jufriansyah, Kamis (4/1/2021) kemarin membenarkan bahwa instansinya telah menginventarisir aset daerah pada Oktober-November 2020 lalu.
“Upaya yang dilakukan guna menginventarisir aset daerah tersebut kita bekerjasama dengan BPN untuk sertifikat dan persil tanah dan sudah MoU dengan pihak Kejaksaan Barut. Sehingga Inventarisasi aset dipantau dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandas Jufriansyah.
Kepala Bidang Aset BPKA Barut Pardos Tigor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi ada tujuh aset tanah dalam kota Muara Teweh, antara lain Pasar Pendopo, Pasar Gembira, Pasar Barito Permai, Tugu, rumah dinas wakil bupati, dan rumah di samping SMPN 1 Muara Teweh belum memiliki sertifikat.
“Sebenarnya memang ada bukti lain tujuh aset itu milik Pemkab Barut, namun kami sempat terkejut dengan keadaan tersebut. Setelah inventarisasi, kini tujuh aset sudah memiliki sertifikat,” jelas Pardos Tigor.
Pardos juga mengatakan, bahwa untuk pendataan aset tanah di dalam kota Muara Teweh telah rampung. Tetapi, BPKA harus melanjutkan ke wilayah kecamatan dan desa. “Masih ada ratusan aset tanah yang belum diinventarisir. Seperti tanah hibah tapi tak ada perjanjian hibah,” terang Pardos.
Tanah milik pemkab tanpa perjanjian hibah banyak ditemukan pada tanah puskesmas, pustu, dan Sekolah Dasar (SD) di wilayah pelosok Barut. BPKA bekerjasama dengan BPN dalam upaya penerbitan sertifikat.
“Aset milik Pemkab Barut, semua sudah terdata dan diserahkan kepada BPN. Kami targetkan setiap tahun, aset-aset milik Pemkab bisa disertifikat,” tandasnya.
Beberapa bentuk rincian aset Pemkab Barut dikelompokkan dalam Kartu Inventaris Barang KIB A meliputi tanah. KIB B meliputi peralatan dan mesin. KIB C berupa gedung dan bangunan. KIB D mencakup jalan, irigasi, dan jaringan. KIB E berupa aset tetap lainnya dan KIB F meliputi konstruksi. (Uzi)