Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) menggelar kegiatan raziaberlokasi di bundaran air mancur Muara Teweh. Dalam razia yang digelar tim gabungan ini, puluhan warga yang melintas terjaring razia, karena tidak memakai masker.
Baru saja dilaksanakannya Operasi Yustisi, sudah puluhan orang terjaring, bagi warga yang terjaring razia langsung di gelandang ke halaman rumah jabatan (rujab) bupati untuk di berikan arahan terkait penggunaan masker.
“Mereka (warga-red) yang terjaring razia tidak menggunakan masker kita giring ke halaman rujab bupati untuk di data dan diberikan masker serta diberikan pengarahan. Namun sebelumnya mereka diberikan hukuman sanksi berupa menyapu jalan dan halaman rumah jabatan bupati,” kata Kasatpol PP Barito Utara Aprin S Dahan yang juga penanggungjawab pelaksanaan pendisplinan Covid-19.
Lebihlanjut Aprin mengatakan, bahwa penerpan sanksi berupa membersihkan halaman rumah jabatan dan jalan ini sudah sesuai dengan Perbup nomor 39/2020,karena jika kedapatan apabila kembali melanggar saat Operasi Yustisi akan diberikan sanski kembali berupa menyapu danmembersihkan jalan protokol.
Sehingga nantinya, sanksi sosial yang diterapkan ini bisa membuat warga masyarakat jera dan tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan seperti halnya tidak memakai masker.
“Sehingga bagi yang terjaringrazia , mereka akan teringat jika mereka pernah diberikan sanksi menyapu pada sejumlah tempat. Dengan demikian nantinya para pelanggar yang engganmenggunakan masker menjadi kapok dan tidak akan mengulangi lagi hal serupa,” ujarnya.
Pada kegiatan operasi Yustisi tersebut, bukan hanya warga dalam kota Muara Teweh yang tidak menggunakan masker, tapi ada pula warga yang berasal dari kabupaten lain saat membawa mobil jenis truk tangki.(Uzi)