Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara (DPRD-Barut) diserbu oleh sejumlah warga dari elemen masyarakat adat Dayak Kabupaten Barito Utara (Barut) dalam aksi solidaritas bela peladang.
Kehadiran elemen masyarakat adat Dayak Barito Utara ini langsung disambut baik bersama wakil mereka yang duduk di kursi terhormat DPRD. Yakni Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiwan, ST dan anggota DPRD H.Benny Siswanto, Jum’at (6/12/19) di Muara Teweh
Dalam aksi solidaritas bela peladang yang mereka lakukan, untuk meminta pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh, mengeluarkan atau menangguhkan tiga orang tahanan, atas kasus pembakaran lahan untuk berladang saat ini yang masih tahap proses persidangan dipengadilan.
Pada saat digelarnya aksi solidaritas berlangsung Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan,ST mengatakan, cara mencari solusi jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi antara lain melalui muayawarah mupakat.
“Kalau memamg itu perlu jaminan, kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Disebutkannya, jika mengacu ke Undang-undang,untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi, ia mengungkapkan untuk didaerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barito Utara dan umumnya di Kalteng.
“Mereka itu dari dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada didaerah ini,” tandasnya.
Terpisah salah satu, juru bicara kegiatan aksi, Jubendri menyampaikan secara lantang didepan umum bahwa peladang bukan penjahat.
”Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat, salah satu contohnya di Kalbar orang kena proses hukum akibat membakar ladang untuk tempat menanam padi, bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dengan proses hukum dipengadilan negeri Kalteng khususnya di Barut,”pungkanya.
Ketidak munculan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh saat digelarnya aksi solidaritas Warga bela peladang sedang berlangsung, hanya diwakili oleh Humasnya, Teguh Indrasto. Ia mencoba menjelaskan tentang aturan proses persidangan mengatakan, bahwa aspirasi masyarakat hari ini, bisa disampaikan pada saat proses persidangan yang akan digelar.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Muara Teweh sempat beberapa kali teriaki oleh puluhan masyarakat, lantaran jawaban serta tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai, membuat meraka kecewa atas ketidak pastian, karena Humas tidak bisa mengambil suatu keputusan.
Karenakan waktu yang membatasi aksi tersebut, aksi dilanjutkan pada jam ke dua, untuk mendapatkan kepastian dari pihak pengadilan.
Kemudian ada beberapa orang perwakilan dari masyarakat termasuk Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan,ST dan anggota DPRD Barut, H.Benny Siswanto dipersilahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh masuk kedalam ruangan untuk lakukan musyawarah mufakat.
“Musyawarah yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa, pada saat persidangan masyarakat yang hadir hari ini, akan menyurati pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh, untuk selanjutnya memohon penangguhan.(Uzi).