Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Kab- Barut) menggelar sosialisasi tetkait Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Status Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi.
Rangkaian jegiatan sosialisasi dilaksanakan di aula Disnakertrankop dan UKM setempat dan dibuka Bupati Barito Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Barut, Drs Muhlis. Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, Bupati Barut, H Nadalsyah arahan tertulisnya yang dibacakan Sekda, Muhlis mengungkapkan,bahwa perolehan tanah restan di awali dengan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi yang dilaksanakan melalui mekanisme proses pencadangan tanah oleh Pemerintah Daerah Barut.
“Adapun terkait pencadangan tanah ini berasal dari tanah hak, tanah kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah negara, atau berasal dari tanah negara bebas,” ungkap Sekda Muhlis.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, dengan diterbitkan hak pengelolaan atas nama Kementerian Transmigrasi di atas lahan HPL tersebut dilakukan pembuatan rencana kavling, yaitu berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, lahan usaha II yang diperuntukan bagi transmigran dengan status hak milik, hak pakai bagi tanah yang dikuasai instansi pemerintah selama dipergunakan pihak yang masuk daftar peserta transmigrasi serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
Disebutkannua bahwa diantara tanah-tanah tersebut terdapat tanah sisa yang disebut dengan tanah restan yang dikuasai oleh transmigran pecahan KK dan atau bukan juga dari pecahan KK.
“Untuk status tanah restan adalah tanah negara eks hak pengelolaan Departemen Transmigrasi, ketentuan pasal 6 Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, hak pengelolaan Departemen Transmigrasi sesuai ketentuan sudah diserahkan pengeloaanya kepada pemerintah daerah sehingga subyek HPL tidak eksis sehingga status tanahnya menjadi tanah negara,” ujar Sekda Muhlis.
Kemudian untuk pelepasan hak statusnya kembali kepada negara. Eksisting dilapangan tanah tersebut pengelolaanya diserahkan pemerintah desa serta tidak terdaftar dalam 91 daftar inventaris instansi pemerintah yang bersangkutan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai asset pemerintah daerah Batut.
Bupati melalui Sekda Muhlis menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar mendengarkan secara seksama penjelasan yang akan diberikan oleh pemateri/narasumber sebagai tambahan ilmu pengetahuan tentang status tanah restan untuk transmigrasi.
“Untuk kedepannya para peserta sosialisasi ini dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan tentang tanah restan ini, sehingga sumber daya manusia kita akan mampu mengelola kekayaan alam yang ada untuk pembangunan,” titup Sekda Barut, Muhlis.(Uzi)