Jakarta, (METROKalteng.com) – Duet Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), berhasil unggul dengan selisih 169 suara dari pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Kemenangan ini diraih oleh Agi-Saja setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan dari Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Keputusan tersebut memperlebar selisih suara antara Agi-Saja dan Gogo-Helo, terutama setelah dua TPS tersebut diputuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan demikian, rincian perolehan pasangan calon berubah drastis. Pasangan nomor urut 02, Agi-Saja, memperoleh 41.987 suara, sementara pasangan nomor urut 01, Gogo-Helo, mendapatkan 41.818 suara.
Kuasa hukum Agi-Saja, Profesor Dr. Andi M Asrun SH MH, menjelaskan bahwa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara terdapat 270 TPS, dan dua di antaranya akhirnya diperintahkan oleh MK untuk PSU.
Berdasarkan C-Hasil Bupati di TPS 01 Melayu, Agi-Saja meraih 149 suara dan Gogo-Helo memperoleh 281 suara. Sedangkan di TPS 04 Desa Malawaken, Agi-Saja mendapatkan 166 suara dan Gogo-Helo meraih 211 suara.
“Dengan perhitungan setelah dikurangi dua TPS tersebut, selisih suara antara Agi-Saja dan Gogo-Helo menjadi 169 suara,” ungkap Asrun, Selasa (25/2/2025).
Sebelum keputusan MK, perolehan suara Agi-Saja adalah 42.302 suara dan Gogo-Helo 42.310 suara, dengan selisih hanya delapan suara.
Asrun menegaskan bahwa 169 suara tersebut merupakan angka kemenangan Agi-Saja sejak awal. Menurutnya, jika KPU Barito Utara mematuhi regulasi, maka Agi-Saja seharusnya memenangkan pemilihan kepala daerah di Barito Utara.
“Pada pleno di KPU Barito Utara, semua permasalahan yang saat ini telah diputuskan oleh MK sudah disampaikan,” terangnya.
Asrun menambahkan bahwa kuasa hukum Paslon 02, Agi-Saja, telah menerima salinan putusan dari MK dengan nomor 205/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Terdapat tujuh poin dalam amar putusan MK tersebut, termasuk pelaksanaan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim MK memerintahkan agar hasil PSU digabung dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU, tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah,” beber Asrun.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara ini menarik perhatian publik karena perolehan persentase suara pasangan calon masing-masing mencapai 50 persen.
Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lolos dismissal, dua di antaranya berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga putusan akhir, hanya satu perkara PHPU Kabupaten Barito Utara yang dikabulkan oleh hakim MK. (Uzi)