METROKalteng.com
NEWS TICKER

Setiap Koorporasi Terdampak Wabah Virus Corona Harus Lakukan Dialog Libatkan Karyawan

Wednesday, 5 May 2021 | 6:16 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja buruh di perusahaan.

Surat resmi Gubernur Kalteng nomor 565/48/HI.01/IV/Nakertrans tanggal 29 April 2021 tentang pemberian THR Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan tersebut juga disebutkan bahwa bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan.

“Diharapkan perusahaan dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah dalam memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barut, M Mastur, di Muara Teweh, Rabu (5/5/2021).

Sehingga kesepakatan dibuat secara tertulis yang membuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Pada surat Gubernur Kalteng tersebut juga ucap Mastur meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan mambayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Kemudian untuk memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghiilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada buruh/pekerja dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas M Mastur. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889