Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Terkait mediaai tenaga kerja yang menjadi tuntutan warga sekitar areal kerja PT. Arta Usaha Bahagia (PT.AUB), selaku kontraktor pihak PT. Ansaf Inti Resources tak bisa berbuat banyak.
Pihak PT. Ansaf Inti Resources untuk tenaga kerja merekrut hanya sesuai kebutuhan yang di beberapa depertemen yang ada di management PT Ansaf Inti Resources office desa Jingah Kecamatan Teweh Baru.
Sementara pihak owner dalam hal ini PT. Arta Usaha Bahagia (AUB) selaku pemegang IUP tidak hadir dalam rapat mediasi tetsebut.
Mediasi yang dilakukan diruang aula kantor desa payang ara dengan dihadiri dari tokoh masyarakat Kepala Desa, Mantir Adat, Ketua RT.1, RT.3, Ketua BPD berserta Perwakilan Perempuan. Selasa (27/8/2024).
Kepala Desa Payang Ara Supardi menerima dengan baik adanya mediasi penyerapan tenaga kerja, kades meminta pihak kepada pihak kontraktor PT.Ansaf Inti Resources supaya bisa mengakomodir tenaga kerja yang dimohon warga masyarakat desa kandui dan desa payang ara.
Dalam tanggapan yang disampaikan pihak PT. Ansaf Inti Resources melalui Papak A.M Dirwan mengatakan bahwa pihak perusahaan menyesuaikan penerimaan karyawan dengan kebutuhan perusahaan yang ada dilapangan.
Dalam rapat tersebut di simpulkan 9 poin yaitu:
1.Pihak perusahaan bersedia menerima calon tenaga keeja dari desa payang ara dengan mengikuti kebutuhan dan prosedur penerimaan yang ada di peeusahaan.
2.Bersama-sama mengatasi atau menyelesaikan seluruh masalah tenaga kerja di pemerintahan desa payang ara.
3.Untuk tenaga kerja yang diperioritaskan akan diputuskan berdasarkan kesepakatan di tingkat desa sesuai kebutuhan perusahaan.
4.Untuk penempatan tenaga kerja yang direkrut diatur dan ditentukan berdasarkan kebutuhan di perusahaan
5.Segala bentuk permasalahan tenaga kerja akan diselesaikan di ppemerintahan desa payang ara,sehingga tidak ada lagi permasalahan portal yang dapat menggangi kegiatan dilapangan demiterciptanyahubungan yang harmonis antarapetusahaan dan masyarakat.
6.Surat rekomendasi tenaga kerja dari desa payang ara mengutamakan domisili/memiliki KTP desa payang ara sebagai warga lokal dari desapayang ara dan surat rekomendasi tersebut bukan menjadi patokan untuk diterima bekerja diperusahaan, tetap mengikuti kebutuhan perusahaan dan prosedur yang tercantum dalam surat ini
7.Pemeritahan desa payang ara akan ikut berperan serta dalam melakukan proses pembinaan terhafap karyawan khususnya yang berada dari desa payang ara.
8.Pemerintahan desa payang ara tokoh adat,tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sepakat mensiport kelancaran kegiatan perusahaan untuk bersama-sama memajukan dan membangun ekonomi masyarakat desa payang ara.
9.Pemerintahan desa payan ara ikut mengawal program bantuan perusajaan yang telah berjalan dan menjadi fasilitator dalam mensosialisasikan program baru yang akan dilaksanakan.
Kesrpakatan tersebut telah ditanda tangani kedua belah pihak dari pemetintahan desa Supardi selaku Kepala desa payang ara dan pihak perusahaan PT.Ansag Inti Resources A M Dirwan HRD. (Jonda)