Muara Teweh, (METROKalteng.com) – warga Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan bernama Aldi yang tinggal di sebuah barak Desa Sikuy Rt 4 Kecamatan Teweh Baru diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) karena menyimpan barangterlarang jenis sabu dengan berat brotto 0,44 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual dan bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Pemilik sabu diamankan pada Senin (13/01/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah barak Desa Sikuy Rt 04 Kecamatan Teweh Baru,” tandas Kasat Narkoba, Selasa (14/012020).
Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di barak tersangka.
“Bertempat dikamar barak tersangka petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpat di remot speaker dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” cetus Adhy.
Tersangka bersama barang bukti seperti 2 (dua) buah paket plastik klip berisan sabu berat, (0,44) gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna merah merk tokai, dan 2 buah remote TV.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Yang menjadi prioritas. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mencari tahu agar bandar Gede (Bade) bisa terendus dan kemudian bisa ditangkap.(Uzi)