Muara Teweh, (METROKalteng.com)- Untuk tahun 2020 rencananya Dana Desa (DD) akan dprioritaskan untuk pencegahan penyakit stunting. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, khususnya pada bab II pasal 6 ayat 3 hurup e.
Sementara, Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 yang prioritas bagi penggunaan dana desa adalah untuk pencegahan stunting, Karena pemerintah pusat melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menegaskan kepada Gubernur dan bupati seluruh indonesia dalam hal konvergensi pencegahan stunting di wilayah pedesaan.
“Upaya pencegahan stunting tersebut agar Gubernur dan bupati seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah seperti memastikan penggunaan dana desa tahun 2020 agar diprioritaskan untuk membiayai pencegahan stunting pada sasaran rumah tangga dalam tenggang waktu 1.000 hari pertama kehidupan masyarakat,” tandas bupati Nadalsyah belum lama ini.
Dalam upaya memfasilitasi konvergensi atau keterpaduan intervensi untuk pencegahan stunting di desa dengan cara meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Memastikan penetapan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Upaya untuk mendayagunakan tenaga pendamping masyarakat desa dalam hal ini tenaga ahli pelayanan sosial dasar, pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di wilayah pedesaan,” timpal bupati agi.
Untuk memastikan pembentukan kader pembangunan manusia (KPM) di seluruh desa yang merupakan salah satu perwakilan dari unsur guru PAUD, kader posyandu atau kader pemberdayaan masyarakat desa lainnya yang nantinya mendapatkan insentif dari APBDesa. “Bantuan insentif ini dipergunakan untuk biaya transfortasi bulanan kader atau operasional rutin bulanan,” ungkapnya.(Uzi).