Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tak terima dipublikasikan secara sepihak oleh media, akhirnya anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) Jamilah melapor kepada Polisi dengan kasus pencemaran nama baiknya.
Kamilah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Baru pertanggal 27 Maret 2021 lalu terkait Pencemaran Nama Baik karena dituding telah melakukan penjualan lahan di Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barut
Kepada sejumlah awak media Senin (12/4/2021) pasca dirinya memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Barut, Jamilah mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait pengaduan masyarakat yang ia laporkan mengenai pencemaran nama baik sebagaimana telah diunggah di sosial media.
“Dalam hal ini saya telah memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian aga menindak lanjuti dan melakukan proses atas pengaduan yang saya ini, saya tidak merasa menjual belikan lahan milik warga Karendan sebagaimana yang dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan namanya dalam publikasi berita disaah satu media online” tukas Jamilah.
Disebutknanya bahwa legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut dengan membeli kepada warga dan tanah tersebut juga tidak dalam sengketa pihak lain sesuai dengan surat keterangan Kepala Desa Karendan Nomor : 145/001/PEM-DK/III/2021.
Pada konferensi pers, kepada wartawan, bahwa dirinya, (Jamilah-Red) telah memberikan keterangan kepada penyidik lebih kurang tiga jam dumulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan pertanyaaan delapan materi.
“Kepada penyidik Jamilah meminta agar sumber tersebut bisa dipanggil dan dihadirkan untuk membuktikan kebenaran dalam publikasi pemberitaan, karena saya memiliki cukup bukti baik itu berupa surat pernyataan warga yang tidak keberatan dengan lahan yang saya miliki berdasarkan surat pernyataan warga yang memiliki lahan tersebut,” tegas Jamilah.
Karena ada sejumlah 69 tanda tangan warga masyarakat Desa Karendan yang memiliki tanah/lahan di kilometer 90 menyatakan bahwa Benar Jamilah anggota DPRD Barut memiliki lahan, namun warga Desa Karendan dalam.permasalahan tersebut tidak ada yang dirugikan.
Kepada awak media, Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan membenarkan bahwa adanya laporan oleh anggota DPRD Barut atas nama Jamilah terkait Dumas Pencemaran nama Baik.
“Kasat Reskrim Barut membenarkan adanya laporan Dumas dan seorang anggota DPRD Barut, Jamilah,laporan ini bakal kita tindak lanjuti dan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya kita akan panggil pihak-pihak terkait,” pungkas Kasat Reskrim Barut, AKP Tommy Palayukan.(Uzi)