Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Berdasarkan instruksi Bupati Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) H Nadalsyah soal tapal batas dua kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang saat ini tengah dibicarakan secara bersama duduk satu meja.
Sementara, Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dikantor Setda Barut, Bahrum P Girsang, Kamis (3/6/2021) mengungkapakan, bahwa terkait tapal batas wilayah Kalteng dan Kalsel, tepatnya berada di Desa Berong, Kecamatan Gunung Purei dan batas wilayah Tabalong berada di Kecamatan Muara Uya Kalsel akan dibicarakan secara bersama.
“Karena wilayah Desa Berong ini berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, provinsi Kalsel, selanjutnya untuk wilayah Kalimantan Timur, Kutai Barat sedangkan Lahei berbatasan dengan Mahakam Hulu,” ungkap Kabag Tata Pemerintahan Barut, Bahrum P Girsang di Muara Teweh.
Disebutkannya, bahwa sebelumnya masalah tapal batas Kabupaten Barut dengan Kabupaten Tabalong telah dilaksanakan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri, namun masih terdapat kendala karena kekurangan data sehingga pihak Kementerian meminta agar pihak masing-masing Kabupaten membahasnya terlebih dahulu.
“Karena besok hari rencananya kita akan ke Banjarbaru untuk mengkaji lebih mendalam, termasuk untuk menentukan koordinat dan tapal batas wilayah desa masing-masing antara kabupaten Barut dengan Tabalong,” sebut Bahrum P Girsang.
Lebih lanjut, BP Girsang mengatakan, dua Kabupaten Barut dan Tabalong akan melakukan kajian lebih dalam lagi terkait letak wilayah dan titik koordinat merupakan syarat yang disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Karena jika soal titik dan juga wilayah batas selesai di bahas, maka syarat ini akan dibawa pada Kementrian Dalam Negeri dan tentunya batas dapat diketahui secara valid, sehingga tidak ada lagi klaim masing-masing antar Kabupaten.
“Terkait permasalah tapal batas diperlukan data yang lengkap dan akurat, baik titik koordinat maupun wilayah desa dengan dibuktikan oleh masing-masing wilayah Kabupaten,” tegasnya.(Uzi)