Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Selama periode 2017-2020, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) memecat 2 (dua) orang aparatur sipil negara (ASN) dan memberhentikan sementara satu PNS, karena terjerat tindak pidana kasus narkotika.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Fahri Fauzi melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Mutasi, Pensiun, dan Informasi Kepegawaian (Inka) Ira Akhmadi, Kamis (12/11/2020) pagi membenarkan, dua ASN yakni N dinon aktifkan dengan tidak hormat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu dan FK (39) dipecat dari RSUD setempat.
Smentara yang satunya lagi S (40) seorang ASN di Sekretariat DPRD Barut juga di non aktifkan sementara sambil menunggu vonis di PN Muara Teweh. Begitu ada ASN tertangkap tangan korupsi dan narkoba, langsung diberhentikan sementara.
“Gaji dan tunjangannya juga otomatis dihentikan. Saat vonis, meski putusan hanya sehari, proses pemecatan langsung dilakukan. Sebaliknya jika tak terbukti, status ASN nya dipertahankan,” tegas Ira.
Regulasi terkait ASN telibat narkoba dan penindakannya mengacu kepada UU tentang ASN serta PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, karena kasus korupsi dan narkoba sebagai extraordinary crime dan juga merupakan musuh negara.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Barut, Edwin Tuah, ketika ditanya status S menyatakan, soal S sedang dalam proses di BKPSDM Barut
Dengan demikian napi narkoba berinisial N, FK, dan S diangkat menjadi ASN setelah terlebih dahulu mengabdi sebagai tenaga honorer daerah di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Barut, sedangkan N terlibat narkoba tahun 2017 lalu, sedangkan FK terjerat narkoba Mei 2020 lalu, dan S tersangkut narkoba pada Agustus 2020 lalu.(Uzi)