METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Adanya Issu Strategis yang beredar Hendaknya Disikapi Bersama

Friday, 6 December 2019 | 3:59 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 27

Muara Teweh, (METROKlateng.com) – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah mengharapkan agar isu-isu strategis terkait dengan kelembagaan perangkat daerah, bahwa ada wacana penghapusan eselon III dan eselon IV ditiap level pemerintahan, yang dialihkan ke jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

“Untuk itu agar segera mendapatkan perhatian bersama untuk ditindak lanjuti. Oval: 5Dalam hal ini sudah terbit surat edaran Menteri PAN RB nomor 391 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanan birokrasi, yang menyatakan bahwa terdapat kriteria tertentu bagi jabatan eselon III dan esleon IV yang tidak dihapus,” kata bupati saat raker Forsesdasi tingkat Provinsi Kalteng di Barut baru lalu

Uapaya dan langkah-langkah yang harus di laksanakan bersama seperti mengidentifikasi unit kerja eselon III dan eselon IV yang dapat disederhanakan, melakukan pemetaan jabatan eselon III dan eselon IV pada unit kerja terdampak peralihan dan mengidentifikasikan kesetaraan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki para ASN.

Menurut H Nadalsyah, terkait dengan digelarnya evaluasi jabatan untuk menghasilkan kelas jabatan dan nilai jabatan.Pada saat ini seluruh pemerintah provinsi, kabupaten,kota tengah menyusun dan meminta validasi hasil evaluasi jabatan ke Menteri Pan RB melalui Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB di Jakarta.

Dokumen evaluasi jabatan diperlukan dalam menentukan kelas jabatan dan nilai jabatan sebagai salah satu syarat pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil. Evaluasi jabatan merupakan agenda reformasi birokrasi di daerah yang menjadi perhatian dari lembaga anti rasuah.

Terkait DENGAN penyusunan standar kompetensi jabatan (SKJ), bahwa proses seleksi terbuka untuk setiap jabatan pimpinan tinggi harus dilengkapi dengan dokumen SKJ. Dokumen SKJ diperlukan sesuai syarat yang ditetapkan dalam PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenpan RB nomor 38/2018 tentang standar kompetensi jabatan.

“Untuk itu dalam penentukan anggota panitia seleksi yang lebih dinamis dengan melibatkan unsur yang berpengalaman di bidang tugasnya, dengan harapan mendapatkan calon pejabat yang benar-benar mampu memahami dan menguasai permasalahan yang dihadapi dalam setiap urusan pemerintahan,”sebutnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889