Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Hingga saat ini akar permasalahan antara PT Bharinto Ekatama (BEK) dengan warga masyarakat Desa Benangin I, II dan V Kecamatan Teweh Timur, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab- Barut) akan terus berupaya untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak terkait permasalahan yang dihadapi oleh sekelompok warga Barut.
Jalannya upaya mediasi dipimpin langsung Bupati Barut, H Nadalsyah yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Ir H Jainal Abidin, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma dan Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan.
Kegiatan tapat mediasi dihadiri oleh Asisten II, Kepala dinas terkait, Vise Presiden Direktur PT. BEK dan jajarannya, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kades Benangin II, Perwakilan Masyarakat Desa Benangin, dan para undangan yang turut hadir bertempat di aula Setda Lantai 1, Senin (17/5/2021).
Dalam mediasi tersebut disampaikan permasalahan yang terjadi baik oleh manajemen PT BEK, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kades Benangin, maupun pihak terkait lainnya.
Sementara, Bupati Barut H Nadalsyah setelah mendengar duduk persoalan yang terjadi menyampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Barut sangat mendukung investor untuk beinvestasi termasuk PT BEK maupun perusahaan korporasi yang lain.
Untuk itu, diharapkan juga agar mediasi dapat mencapai keputusan, dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat. “Saya pasti akan membela masyarakat saya, mengalahlah kepada masyarakat saya,” tutur Bupati Barut. H Nadalsyah.
Diceritakannya, bahwa Bupati, H Nadalsyah yang juga pernah bekerja sebagai karyawan perusahaan sampai dengan pucuk pimpinan perusahaan. “Jadi saya tahu betul perihal hubungan terkait permasalahan dengan masyarakat,” tegas Bupati Barut H Nadalsyah.
Bupati juga memohon kepada manajemen PT BEK atas nama masyarakat Barito Utara agar kiranya tali asih yang diberikan dapat sesuai dengan yang diinginkan masyarakat Desa Benangin.
“Saya mohon kepada perusahaan agar dalam meeting manajemen nantinya, permohonan ini dapat disampaikan,” kata H Nadalsyah.
Dalam mediasi dihasilkan keputusan yakni perlu dilakukan mapping/update kepemilikan lahan, memohon agar PT BEK memberikan tali asih sebesar 60 juta rupiah/hektar dan memberikan kesempatan kepada manajemen PT BEK membahas permasalahan ini secepatnya dengan harapan permohonan Bupati Barito Utara dapat dikabulkan. (Uzi)