METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Urusan Perizinan, Dinas PMPTSP Barut Selalu Permudah Birokrasi

Tuesday, 18 May 2021 | 9:18 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 29

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam pemahaman sebagian kalangan masyarakat terhadap pelayanan perizinan masih kurang, katena sejumlah elemen warga menyangka mendapat kesulitan memperoleh perizinan. Hal ini tidak lepas dari belum memiliki bekal pengetahuan tentang birokrasi sistem Online Single Submission (OSS).

Jika persyaratan perizinan sudah dilengkapi, tentunya hanya dalam waktu lima menit bisa ditunggu izin sudah rampung dikerjakan.

“Pelayanan perizinan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara sudah berbasis OSS dan didukung oleh aplikasi pendukung si Cantik,” ujar Kepala DPMPTSP Barito Utara, Edi Kesumajaya, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Barut tidak pernah mempersulit perizinan. Namun seringkali pemohon perizinan meminta input data ke OSS, harusnya yang memasukan data ke sistem OSS adalah pemohon itu sendiri.

“Dalam pelayanan, selama ini para pemohon diberikan pelayanan dengan dibantu oleh operator kami guna memasukan ke OSS. Harusnya pekerjaan kami sebatas memvalidasi saja atas izin yang diusulkan” tegas Edi Kusuma kaya.

Karena, jika berkas persyaratan yang diajukan atau diusulkan pemohon tidak valid, maka proses perizinan di aplikasi juga tidak dapat dilanjutkan sebagaimana harapan pemohon.

Untuk penerbitan izin salah satu syaratnya adalah lunas pajak reklame, pajak bumi bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan. Jika retribusi tidak dilunasi maka dalam aplikasi perizinan dengan sistem OSS dan si Cantik, izin tidak bisa diproses, karena aplikasinya tidak bisa dibuka sesuai kehendak para pemohon.

Kemudian, untuk izin yang syaratnya harus mendapatkan pertimbangan teknis dari instansi terkait seperti IMB dari Dinas PUPR. Selanjutnya, izin praktek dokter/apoteker/ bidan dari Dinkes dan izin tambat labuh dari Dishub.

Jika terkait dengan pertimbangan teknis dari instansi tersebut sudah diterima oleh Dinas PMPTSP, maka izin tersebut akan diterbitkan DPMPTSP Barut sebagaimana usul yang diajukan oleh para pemohon.

“Pada saat semua perizinan sudah selesai dalam sistem OSS, maka pemohon dapat mem-print out sendiri,namun juga ketap kali kami membantu mem-print-kan bagi pemohon,” ungkap Edi Kusumajaya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889