METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tidaklanjuti Intruksi Gubernur dan Surat Bupati, Kemenag Barut Terbitkan Surat Edaran, Begini Isinya

Sunday, 8 August 2021 | 8:15 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 24

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dengan memperhatikan meluasnya penyebaran wabah virus disease corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), sehingga jajaran Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Kab-Barut) menerbitkan surat edaran (SE) dalam rangka peniadaan sementara kegiatan ibadah berjama,ah di Masjid dan Musholla.

Dalam SE bernomor 1503/Kk.15.2.6/KS.00/08/2021 tertanggal 6 Agustus 2021 yaitu terkait dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan surat tersebut ditujukan kepada pengurus masjid dan Langgar/Musholla yang tersebar diwilayah Kabupaten Barut.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Barut, HM Yusi Abdhian mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Bupati Barut tanggal 5 Agustus 2021 Nomor : 188.45/269/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 mendatang.

“Untuk itu, kami menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid dan langgar, pada diktum ketujuh tentang pengaturan PPKM level 4 sebagaimana dimaksud pada poin (i) yaitu tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditiadakan untuk sementara waktu untuk jemaah, kecuali untuk petugas ibadah/kaum (marbot dan muazin) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pengurus Masjid, dan Langgar agar meniadakan/menutup sementara rumah ibadah untuk kegiatan umum maupunibadah shalat Jumat sampai tanggal 17 Agustus 2021, sesuai keputusan pemerintah daerah.

“Surat ini berlaku sejak 6 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” tutur Kakankemenag Barut, HM Yusi Abdhian. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889